Putusan MKMK Dinilai Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jakarta (beritajatim.com) – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow berharap, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) mampu memulihkan wibawa MK dengan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik. Jeirry pun mendorong agar publik bersama memperkuat dan mendukung MKMK untuk menyelesaikan krisis konstitusi.
“Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK,” ujar Jeiry, Jumat (3/11/2023).
Sebaliknya, Jeiry mengingatkan, jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul problem lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu. Padahal, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024. “Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit,” tegasnya.
Sementara itu, Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan, tidak tepat penggunaan Hak Angket DPR terhadap MK seperti yang diwacanakan politikus PDIP Masinton Pasaribu. “Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR,” kata Lucius.
BACA JUGA: Diduga Ada Pelanggaran Etik, Aliansi Minta Mahkamah Kehormatan MK Usut TuntasSebelumnya, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK menyusul mengabulkan permohonan sebagian tentang batas usaia Capres Cawapres, dengan perkecualian bagi mereka yang menjadi kepala daerah atau anggota DPR/DPRD.
“Karena itu saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan Angket oleh DPR,” tegas Lucius.
Untuk itu, Lucius menilai, isu terkait angket kepada MK ini lebih merupakan isu elit. Syarat capres-cawapres ini isu elit yang tak berkorelasi langsung dengan kepentingan rakyat.
BACA JUGA: Siapkan Buku 20 Tahun Mahkamah Konstitusi“Kalau DPR sungguh wakil rakyat sebelum-sebelumnya ada begitu banyak isu terkait kebijakan pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat yang seharusnya mendorong penggunaan hak angket. Tetapi karena sebelum ini koalisi pendukung pemerintah dominan, kebijakan pemerintah yang bermasalah justru dibenarkan oleh DPR,” sindir Lucius. [hen/suf]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (99.6%)