Sentimen
Negatif (100%)
14 Jan 2024 : 15.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul

Tokoh Terkait

Polisi Larang Bengkel dan Toko Menjual Knalpot Brong, Ada Ancaman Pidana

14 Jan 2024 : 15.34 Views 8

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Polisi Larang Bengkel dan Toko Menjual Knalpot Brong, Ada Ancaman Pidana

Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Imogiri menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat. Tidak hanya menyasar pengguna, namun juga bengkel dan juga toko agar tidak menyediakan atau melayani pemasangan knalpot bising.

Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan oleh pihaknya. Namun akhir-akhir ini pihaknya mengaku lebih menggencarkannya lagi.

Terlebih saat ini masyarakat dihadapkan dengan Pemilu, sehingga menurut Suharno dukungan untuk menciptakan kondusivitas di masyarakat menjadi begitu penting.

Dalam kesempatan itu, Suharno turun bersama jajarannya mendatangi bengkel-bengkel knalpot yang ada di wilayah Imogiri. “Total ada tiga bengkel yang menjadi sasaran,” kata Suharno, dalam keterangan tertlsinya, Rabu (10/1/2024).

Dia secara langsung memberikan imbaun kepada para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

"Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai," ungkap dia.

BACA JUGA: Jaga Kondusivitas, Pemkot Jogja Imbau Jangan Ada Penggunaan Knalpot Brong Selama Kampanye Terbuka

Kemudian lanjut Suharno, Polsek Imogiri juga melaksanakan akan penindakan dalam bentuk tilang apabila ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.

"Pemakai kita imbau untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis. Karena sudah diatur didalam Undang-Undang tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan," ujar dia.

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

“Kami juga mengimbau kepada bengkel knalpot untuk bijak dalam melayani pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (100%)