Sentimen
Negatif (100%)
14 Jan 2024 : 04.21
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Dua Orang Pelaku Pengeroyokan ke Asisten Saipul Jamil Ditangkap

14 Jan 2024 : 04.21 Views 7

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Dua Orang Pelaku Pengeroyokan ke Asisten Saipul Jamil Ditangkap

Syafira | Sabtu, 13/01/2024 16:05 WIB

Dua pelaku pengeroyokan asisten Saipul Jamil diamankan. (Foto; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan hasil pendalaman dari penyelidikan kasus pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan asisten dari artis Saipul Jamil.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya menangkap dua orang tersangka yang juga merupakan korban dalam kasus narkotika tersebut.

“Setelah dilaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalam peristiwa kekerasan yang dialami oleh asisten ataupun driver yang juga pelaku penyalahguna narkoba atas nama S, penyidik berhasil mengamankan 2 orang,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

Syahduddi menuturkan, dua tersangka tersebut atas nama RP alias Ucok (26), yang mana dalam penangkapan asisten Saipul Jamil terekam kamera menggunakan jaket dan helm berwarna hitam.

“Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahguna narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka (asisten Saipul Jamil) dengan menggunakan tangan kanan,” kata Syahduddi.

Sedangkan satu tersangka lain yakni atas nama I alias Busuk (32), dimana tersangka dalam video viral penangkapan asisten Saipul Jamil menggunakan jaket berwarna merah maroon dan helm berwarna abu-abu.

“Dengan telah diamankannya 2 orang warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga  mencaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar, apa yang saya sampaikan di rilis yang pertama bahwa memang yang melakukan tindakan pemukulan dan juga intimidasi adalah bukan anggota Polri,” kata Syahduddi.

Adapun terhadap kedua tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

TAGS : Saipul Jamil Pengeroyokan Ditangkap asisten

Sentimen: negatif (100%)