Sentimen
Positif (33%)
13 Jan 2024 : 09.12
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: PT Telekomunikasi Selular

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: korupsi

KPK Terima Laporan dari HMI terkait Dugaan Pemberian Gratifikasi oleh Telkomsel

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

13 Jan 2024 : 09.12
KPK Terima Laporan dari HMI terkait Dugaan Pemberian Gratifikasi oleh Telkomsel

Jumat, 12 Januari 2024 – 22:49 WIB

Telkomsel. Foto: Telkomsel

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Denny Siregar dari provider telekomunikasi Telkomsel.

“Iya ada (laporan dari HMI)” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/1).

Dalam laporan tersebut, Telkomsel diduga memberikan bantuan Rp51 miliar kepada Denny Siregar dalam bentuk sponsorship untuk memproduksi sepuluh film.

Terkait laporan tersebut, KPK meminta HMI melengkapi data agar dugaan gratifikasi tersebut agar bisa ditelaah dan diselidiki.

“Perlu kelengkapan data awal sebagaimana ketentuan pelaporan masyarakat,” ujar Ali.

“Data awal. Tidak harus detail,” imbuhnya.

Sebelumnya, Agby selaku Kordinator Jaringan Aktivis HMI melakukan aksi damai di KPK untuk melaporkan pemberian gratifikasi oleh Telkomsel kepada Denny Siregar.

Adapun dugaan kasus gratifikasi tersebut, awalnya diungkap oleh akun @logikapolitik di aplikasi X yang menyebut kerja sama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Dalam kasus ini, pelaku sudah divonis delapan bulan penjara.

KPK meminta HMI melengkapi data agar dugaan gratifikasi tersebut agar bisa ditelaah dan diselidiki.

-

Sentimen: positif (33.3%)