Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Firdaus
Jual ABG jadi Open BO Lewat MiChat, Salon Oma di Bekasi cuma Bayar Rp50 Ribu
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Sabtu, 13 Januari 2024 - 00:04 WIB
Kota Bekasi - Anak baru gede (ABG) yang dijual pria hidung belang lewat aplikasi MiChat di Bekasi, Jawa Barat ternyata dibayar Rp50 ribu oleh muncikari berinisial D (17). Pelaku akan jual korban jika ada pelanggan yang ingin pakai jasanya.
Baca Juga :
Detik-Detik Korban Begal Selamat dari Maut, tapi Motor RaibHal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.
"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D," kata Firdaus, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga :
Selain SYL, Eks Ajudan dan Walpri Firli Juga Diperiksa Hari IniAdapun D dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga :
3 Polisi Langgar SOP saat Tangkap Asisten Saipul JamilPelaku D ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus ini.
"Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," kata dia.
Sebelumnya, pria berinisial D (17) ditangkap buntut dugaan menjual ABG di Pondok Gede, Kota Bekasi. Dia menjual ABG kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Pondok Gede. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus korban dan pelaku D berkenalan lalu pergi ke salon Oma.
Status Oma merupakan muncikari yang bekerja sama dengan pelaku D guna menjual para ABG ini.
"Sesampainya di salon Oma (yang jaraknya 50 meter dari TKP). Ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun," kata Firdaus Jumat, 12 Januari 2024.
Dari pengakuannya, korban ditawari pekerjaan open BO oleh Oma. Korban diiming-imingi tempat tinggal lalu uang jika mau melakukan pekerjaan tersebut. Oma disebut juga menawarkan ada teman kerja seprofesi kepada korban.
Arya Wedakarna Dipolisikan MUI Bali soal Dugaan Penistaan Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan anggota DPD Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna ke polisi.
VIVA.co.id
12 Januari 2024
Sentimen: negatif (98.4%)