Sentimen
KPU Tebingtinggi Sorlip Kertas Surat Suara, Hari Pertama Belum Ditemukan Kerusakan
Sumutpos.co Jenis Media: News
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi menerima kertas surat suara Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa (9/1). Selanjutnya, KPU Kota Tebingtinggi melakukan sortir dan lipat (sorlip) di Gudang Logistik KPU Jalan Imam Bonjol Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Sekretaris KPU Kota Tebingtinggi, Naharuddin mangatakan bahwa kertas surat suara yang diterima berupa untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Tebingtinggi.
“Senin (8/1) malam, KPU Kota Tebingtinggi menerima surat suara pemilu serentak, kedatangan surat suara langsung di simpan di Gudang KPU Kota Tebingtinggi dengan mendapatkan pengawalan dan pengawasan dari pihak kepolisian Polres Tebingtinggi dan Bawaslu serta jajaran KPU Kota Tebingtinggi,” jelasnya.
Jumlah kertas surat suara yang diterima untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 130.800 lembar, DPR RI sebanyak 130.800 lembar, DPD sebanyak 130.800 lembar, DPRD provinsi sebanyak 130.800 lembar.
Untuk kertas surat suara pemilihan anggota DPRD Kota Tebingtinggi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sebanyak 48.945 lembar, Dapil 2 sebanyak 52.969 lembar, dan Dapil 3 sebanyak 28.886 lembar dengan jumlah total seluruhnya sebanyak 654.000 lembar.
Naharuddin menyebutkan KPU Kota Tebingtinggi bekerja sama dengan pihak vendor untuk melakukan sorlip. Di mana dalam sorlip tersebut ditargetkan dalam waktu empat hari selesai dengan melibatkan pekerja sebanyak 100 orang.
“Karena tinggal 28 hari lagi pelaksanaan pemilu, proses sorlip ini ditargetkan empat hari selesai. Terkait pengawasan pihak kepolisian, jajaran KPU dan Bawaslu Kota Tebingtinggi melakukan pengamanan ketat kepada pekerja sorlip,” katanya.
Naharuddin menyebutkan, bahwa pengawasan ketat dilakukan kepada pekerja yang melakukan sorlip. Dalam pelaksanaan kerjanya dibagi dalam kelompok dengan masuk dan pulang dilakukan pemeriksaan ketat. Bahkan pekerja sorlip, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga diperiksa agar tidak terdaftar di sipol sebagai anggota partai politik (parpol).
“Pekerja sorlip dibatasi dengan tali pembatas saat melakukan sorlip. Tidak boleh membawa tas atau handphone saat melakukan sorlip. Untuk pekerja juga dilakukan pemeriksaan ketika akan membuang hajat ke dalam toilet,” jelasnya.
Menurut Naharuddin, pengawasan ketat ini dilakukan agar tidak ada kebocoran atau kecurangan saat sortir dan lipat kertas surat suara, bahkan pekerja sorlip harus meninggalkan KTP kepada petugas KPU untuk efisiensi keamanan saat melakukan sorlip.
Naharuddin kembali mengatakan bahwa pelaksanaan sorlip hari pertama belum ditemukan adanya kerusakan surat suara dan apabila ada kerusakan ataupun kekurangan nantinya akan dilaporkan kepada KPU Pusat.
“Jika kertas surat suara berkurang, KPU Kota Tebingtinggi akan meminta kembali kepada KPU Pusat dan apabila rusak akan dilaporkan juga dan nantinya akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” bilangnya. (ian/azw)
Sentimen: negatif (99%)