Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Tak Ada Konsekuensi Hukum bila Berkas Firli Terlambat Dikembalikan ke Kejaksaan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi hukum dalam keterlambatan pengembalian berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tenggat waktu pengembalian berkas 14 hari jatuh hari ini, Kamis, 11 Januari 2024. "Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi loh. Di kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Januari 2024. Kejaksaan masih menunggu pengembalian berkas perkara. Terlebih, polisi tengah memeriksa SYL hari ini. "Nah itu biarkan mereka (penyidik) bekerja. Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas," ungkap Herlangga. Menurut Herlangga, batas waktu 14 hari itu memang sesuai regulasi. Namun, aturan itu disebut hanya sebagai pengingat untuk penyidik Polda Metro Jaya segera mengembalikan berkas perkara. "Makanya itu dibutuhkan koordinasi, misalkan mereka teman-teman 'pak ini baru sampai sini' oh ya sudah yuk kapan lengkapnya menyusul," tutur Herlangga. Herlangga menyadari proses melengkapi berkas perkara itu tidak mudah. Terlebih, tebal berkas itu hampir setinggi 1 meter. Namun, dia meyakini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus bekerja melengkapi berkas dugaan pemerasan SYL oleh Firli Bahuri tersebut. "Makanya, sebetulnya lebih tepat ini ditanyakan ke penyidik kapan sih Pak Dirkrimsus mengenai petunjuk yang diberikan Kejaksaan bisa dipenuhi dan kapan mau dikembalikan berkasnya gitu saja," ucap Herlangga. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. "Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," ujar Herlangga. Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter. Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi hukum dalam keterlambatan pengembalian berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tenggat waktu pengembalian berkas 14 hari jatuh hari ini, Kamis, 11 Januari 2024.
"Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi loh. Di kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Januari 2024.
Kejaksaan masih menunggu pengembalian berkas perkara. Terlebih, polisi tengah memeriksa SYL hari ini.
"Nah itu biarkan mereka (penyidik) bekerja. Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas," ungkap Herlangga.
Menurut Herlangga, batas waktu 14 hari itu memang sesuai regulasi. Namun, aturan itu disebut hanya sebagai pengingat untuk penyidik Polda Metro Jaya segera mengembalikan berkas perkara.
"Makanya itu dibutuhkan koordinasi, misalkan mereka teman-teman 'pak ini baru sampai sini' oh ya sudah yuk kapan lengkapnya menyusul," tutur Herlangga.
Herlangga menyadari proses melengkapi berkas perkara itu tidak mudah. Terlebih, tebal berkas itu hampir setinggi 1 meter. Namun, dia meyakini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus bekerja melengkapi berkas dugaan pemerasan SYL oleh Firli Bahuri tersebut.
"Makanya, sebetulnya lebih tepat ini ditanyakan ke penyidik kapan sih Pak Dirkrimsus mengenai petunjuk yang diberikan Kejaksaan bisa dipenuhi dan kapan mau dikembalikan berkasnya gitu saja," ucap Herlangga.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," ujar Herlangga.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (100%)