Ingatkan Aliran Dana dari Luar Negeri Tak Boleh untuk Kampanye, Perludem: Sanski Pidana!
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
12 Januari 2024 08:19 WIB
Perludem menduga bahwa pembiayaan kampanye tidak resmi paling banyak terjadi pada caleg
Ilustrasi penggunaan hak pilih Pemilu (freepik/zombiu26)
JAKARTA, JITUNEWS.COM -Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz mengingatkan bahwa dana dari luar negeri atau pihak asing tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu.
Hal tersebut, ia sampaikan menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan ada bendahara dari 21 partai politik yang menerima dana total ratusan miliar dari luar negeri sepanjang tahun 2022-2023.
"Kalau digunakan untuk dana kampanye, jelas enggak boleh. Itu terang dijelaskan dalam UU Pemilu, bila digunakan untuk pembiayaan kampanye sanksinya pidana," kata Kahfi seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (12/1/2024).
Timnas AMIN: Kepala Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024
Kahfi menduga bahwa pembiayaan kampanye tidak resmi paling banyak terjadi pada caleg. Ia pun menyebut dana kampenye sulit diawasi karena caleg tidak diwajibkan membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Oleh karena itu, ia meminya agar KPU dan Bawaslu menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
"Makanya, temuan PPATK ini jadi penting untuk melacak dana kampanye illegal itu, sebab PPATK punya otoritas untuk melacak aliran dana. KPU dan Bawaslu harus menanggapi serius temuan PPATK ini," ujarnya.
Hal senada juga dipertegas oleh Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Ia mengatakan bahwa partai politik dilarang memberikan atau menerima sumbangan dana ke pihak asing dalam bentuk apapun.
Titi menyebut ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Penjelasan pasal tersebut menyebut yang dimaksud dengan pihak asinh dalam ketentuan ini adalah warga negara asing, pemerintahan asing, atau organisasi kemasyarakaran asing," ujarnya.
Temui Nelayan di Muara Baru, Kaesang Diminta Solusi soal Impor IkanSentimen: positif (87.7%)