Kejati DKI Pastikan Tak Ada Konsekuensi Bila Polda Metro Telat Kembalikan Berkas Firli Bahuri
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) meski melewati tenggat waktu yang ada.
Hal itu menyusul terkait Polda Metro Jaya yang belum mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri meski telah memasuki masa tenggat batas akhir 14 hari Kamis (11/1/2024).
"Ini yang beredar di media itu kan salah kaprah. Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi.
Adapun, Herlangga mengatakan terkait batas pengembalian berkas memang diatur sebagaimana kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) bahwa batas akhir 14 hari, namun tidak memiliki konsekuensi.
"Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas. Masalah batas waktu sesuai yang kemarin diberitakan itu memang dalam aturannya seperti itu, tapi tidak ada konsekuensinya," sambungnya.
Sementara soal perbedaan jika jaksa yang tidak memenuhi tenggat waktu dalam memeriksa suatu berkas perkara. Herlangga menyebut berkas perkara otomatis akan dinyatakan lengkap (P21) jika jaksa tidak lagi memberi petunjuk dalam waktu yang ditentukan.
"Betul berbeda. Kalo di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21. Kalo pengembalian tidak ada waktunya," ungkapnya.
Walaupun demikian, Herlangga tetap meminta kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk yang ada secara cermat dan teliti agar berkas tidak lagi dinyatakan tidak lengkap (P19).
"Nah (berkas perkara) nggak boleh bolak balik, makanya itu tadi, ya sekali harus sudah beres. Makanya mereka (penyidik) sedang bekerja keras," jelasnya.
Sentimen: positif (78%)