Sentimen
Positif (57%)
12 Jan 2024 : 05.35

Gaji Pensiunan PNS Telah Diteken Presiden Jokowi, Ini Rincian Estimasi Gaji jika Naik 12 Persen!

12 Jan 2024 : 05.35 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Pensiunan PNS Telah Diteken Presiden Jokowi, Ini Rincian Estimasi Gaji jika Naik 12 Persen!

LENGKONG, AYOBANDUNG — Pada Agustus tahun 2023 lalu Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS.

Presiden Jokowi mengumumkan pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Pengumuman dari Presiden Jokowi tersebut membuat para pensiunan PNS bahagia sekali setelah tidak menerima kenaikan gaji selama 4 tahun.

Meski demikian kenaikan gaji tersebut belum terealisasikan pada bulan Januari 2024 ini.

Lalu kapan kenaikan gaji PNS akan direalisasikan pada Februari 2024?

Staf khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan gaji di tahun 2024 untuk pensiunan PNS berlaku sejak 1 Januari dan sampai saat ini pemerintah sedang berupaya merampungkan RPP dan Perpres mengenai kenaikan gaji.

Baca Juga: Ini Dokumen ‘Sakti’ yang Wajib Dimiliki jika Tenaga Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK, Cek di Sini!

Ia juga mengatakan kenaikan gaji pensiunan PNS akan dibayarkan saat pemerintah sudah merampungkan PP mengenai gaji pensiunan PNS.

Pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS ini akan dicairkan secara rapel oleh Menteri Keuangan.

Adapun estimasi yang gaji pensiunan PNS jika kenaikan 12 persen telah direalisasikan adalah:

Golongan I

- Golongan I A (Rp1.748.096 - Rp1.962.128)

- Golongan I B (Rp1.748.096 - Rp2.077.264)

- Golongan I C (Rp1.748.096 - Rp2.165.184)

- Golongan I D (Rp1.748.096 - Rp2.256.688)

Golongan II

- Golongan II A (Rp1.748.096 - Rp2.833.824)

- Golongan II B (Rp1.748.096 - Rp2.953.776)

- Golongan II C (Rp1.748.096 - Rp3.078.656)

- Golongan II D (Rp1.748.096 - Rp3.208.800)

Baca Juga: Viral Ustaz Solmed Disebut Sekali Ceramah Dibayar Rp15,9 Miliar, Benarkah?

Golongan III

- Golongan III A (Rp1.748.096 - Rp3.558.576)

- Golongan III B (Rp1.748.096 - Rp3.709.104)

- Golongan III C (Rp1.748.096 - Rp3.866.016)

- Golongan III D (Rp1.748.096 - Rp4.029.536)

Golongan IV

- Golongan IV A (Rp1.748.096 - Rp4.200.000)

- Golongan IV B (Rp1.748.096 - Rp4.377.744)

- Golongan IV C (Rp1.748.096 - Rp4.562.880)

- Golongan IV D (Rp1.748.096 - Rp4.755.856)

- Golongan IV E (Rp1.748.096 - Rp4.957.008)Demikian estimasi gaji pensiunan PNS jika kenaikan gaji 12 persen dicairkan pada bulan Februari.***

Sentimen: positif (57.1%)