PASKODE Harmoko M.Said Menilai Pernyataan Prabowo Bisa di Jerat Pidana Pemilu
Keuangan News Jenis Media: Nasional
OIeh : Harmoko M.Said
KNews.id – Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M.Said menilai bahwa pernyataan “Prabowo bisa dijerat pidana pemilu” yang dilontarkan Rahmat Bagja Ketua Badan pengawas pemilihan umum berpotensi melanggar etik.
Sebagai informasi bahwa Penyelenggara pemilu tidak boleh mengeluarkan pendapat atau pernyataan yg bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu, diatur dalam pasal 8 peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Penyataan Rahmat Bagja di gedung MK hari Rabu, 10 Januari 2024 mengenai pidato pak Prabowo yang di kualifikasi melanggar pidana tanpa ada proses hukum berpotensi melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Bawaslu tidak boleh menyimpulkan bahwa pidato Pak Prabowo itu melanggar hukum pidana pemilu tanpa ada proses hukum, seharusnya ketua Bawaslu menanyakan hasil pengawasan anggotanya dilapangan apakah ucapan tersebut menjadi temuan atau tidak. (Zs/NRS)
Sentimen: negatif (88.7%)