BPJS Jamin Tak Ada Diskriminasi bagi Peserta JKN
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
Dirut BPJS Kesehatan menjamin tidak ada diskriminasi bagi peserta JKN untuk berobat ke rumah sakit. Rumah sakit kini tidak boleh meminta fotocopy, cukup dengan KTP.
JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rumah sakit telah diingatkan agar tidak mempersulit peserta JKN yang hendak berobat.
"Sekarang kami ada janji pelayanan rumah sakit-rumah sakit untuk tidak boleh meminta fotocopy cukup dengan KTP, harus melayani dengan ramah, dan tidak mendiskriminasi ini dipasang di rumah sakit," ucap Ghufron dalam acara Kaleidoskop SJSN, di Jakarta, Kamis (11/1).
Dia mengungkapkan sebelumnya ada anggapan bahwa orang miskin sulit untuk mendapatkan layanan kesehatan. Namun, saat ini, BPJS telah menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
"Sebelum BPJS Kesehatan ini ada, tentu orang sakit waktu itu ada bukunya ya, orang miskin dilarang sakit. Sementara sekarang jarang sekali didengar orang jual tanah, jual asetnya untuk ke rumah sakit. Itu sudah jarang, dulu banyak enggak boleh pulang, bahkan ditahan di rumah sakit," jelasnya.
Baca Juga :
BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKNPeningkatan Layanan
Ghufron menerangkan, pihaknya telah melakukan pembenahan dalam pemberian layanan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan layanan yang tidak diskriminatif.
Dia meyebut, BPJS Kesehatan per 31 Desember 2023 telah menjalin kerja sama dengan 23.639 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau meningkat 28,28 persen dari tahun 2014 sebanyak 18.437 FKTP. Sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meningkat sebesar 85,60 persen, dari semula 1.681 menjadi 3.120 FKRTL. "Jadi kita Indonesia sudah on the right track, sekarang bahkan jadi rujukan dunia," katanya.
Ghufron menyatakan, BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan kepuasan peserta. Indeks kepuasan peserta di tahun 2022 meningkat pada posisi 89,62 dari tahun 2021 sebesar 87,63 dan indeks kepuasan badan usaha juga meningkat pada tahun 2022 pada angka 90,36 dari tahun 2021 pada posisi 86,56.
"Dalam rangka meningkatkan kepuasan peserta, BPJS Kesehatan bersama mitra fasilitas kesehatan bertekad untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Hal ini dituangkan melalui Janji Layanan JKN," ucapnya.
Baca Juga :
Keren Terobosan Layanan Puskesmas Ini, Dibuka Pelayanan BPJS Kesehatan KelilingKetua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto, menilai di era yang serba digital seperti sekarang ini dapat digunakan untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta. Seiring meningkatnya kepuasan peserta, maka akan semakin meningkatkan cakupan kepesertaan, yang menjangkau hingga seluruh penjuru negeri.
"Capaian positif BPJS Kesehatan pada tahun 2023 menciptakan gambaran bagi masa depan Indonesia. Penting untuk terus mempertahankan jaminan sosial untuk keberlanjutan pembangunan di Indonesia, demi menciptakan negera yang sejahtera," terangnya. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Sentimen: positif (100%)