Sentimen
Negatif (100%)
12 Jan 2024 : 03.11
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Nurul Ghufron dan Alexander Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Kasus SYL

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

12 Jan 2024 : 03.11
Nurul Ghufron dan Alexander Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Kasus SYL

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan komisioner yang diadukan terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada dua pimpinan KPK yang jadi terlapor, yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata. "Ada dua (yang dilaporkan), NG (Nurul Ghufron), sama AM (Alexander Marwata)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024. Albertina menegaskan laporan ini masih di tahap awal. Ghufron dan Alex tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang disidang etik, maupun pelanggar. "Baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ujar Albertina. Menurut Albertina, dugaan pelanggaran etik ini terkait pengaruh jabatan yang dimiliki Alex, dan Ghufron. Dia enggan memerinci isinya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ogah memusingkan laporan tersebut. Dia juga mengaku belum mengetahui aduan yang sudah masuk ke Dewas KPK. "Emang gue pikirin," ujar Alex.   Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan pengusutan laporan itu ke Dewas Lembaga Antirasuah. Dia juga mengaku permasalahan yang diadukan. "Kita hormati proses di Dewas saja, kita tidak tahu juga materi, dan siapa yang dilaporkan," ucap Ghufron. Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono dan SYL sudah diperiksa Dewas KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran etik itu. Syahrul enggan memberikan komentar soal permintaan keterangan itu, karena dia menilai bukan ranahnya memberikan informasi ke publik. "Saya tentu enggak berkompeten (menjelaskan)," ujar Syahrul di Kantor Dewas KPK, Rabu, 10 Januari 2024. Kasdi juga enggan memberikan keterangan ke publik soal pemeriksaannya. Menurutnya, Dewas KPK sempat menanyakan sejumlah melakukan pimpinan Lembaga Antirasuah, "Ada beberapa tadi (pertanyaan soal pimpinan KPK)," ujar Kasdi.

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan komisioner yang diadukan terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada dua pimpinan KPK yang jadi terlapor, yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
 
"Ada dua (yang dilaporkan), NG (Nurul Ghufron), sama AM (Alexander Marwata)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
 
Albertina menegaskan laporan ini masih di tahap awal. Ghufron dan Alex tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang disidang etik, maupun pelanggar. "Baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ujar Albertina.
Menurut Albertina, dugaan pelanggaran etik ini terkait pengaruh jabatan yang dimiliki Alex, dan Ghufron. Dia enggan memerinci isinya.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ogah memusingkan laporan tersebut. Dia juga mengaku belum mengetahui aduan yang sudah masuk ke Dewas KPK.
 
"Emang gue pikirin," ujar Alex.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan pengusutan laporan itu ke Dewas Lembaga Antirasuah. Dia juga mengaku permasalahan yang diadukan.
 
"Kita hormati proses di Dewas saja, kita tidak tahu juga materi, dan siapa yang dilaporkan," ucap Ghufron.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono dan SYL sudah diperiksa Dewas KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran etik itu. Syahrul enggan memberikan komentar soal permintaan keterangan itu, karena dia menilai bukan ranahnya memberikan informasi ke publik.
 
"Saya tentu enggak berkompeten (menjelaskan)," ujar Syahrul di Kantor Dewas KPK, Rabu, 10 Januari 2024.
 
Kasdi juga enggan memberikan keterangan ke publik soal pemeriksaannya. Menurutnya, Dewas KPK sempat menanyakan sejumlah melakukan pimpinan Lembaga Antirasuah,
 
"Ada beberapa tadi (pertanyaan soal pimpinan KPK)," ujar Kasdi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)