Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
93 Pegawai Terseret Skandal Pungli di Rutan, Eks Penyidik: Sempurna Sudah Kerusakan KPK
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap miris mengetahui 93 pegawai Lembaga Antirasuah terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Kerusakan di bekas kantornya itu dinilai sudah parah. “Sempurna sudah kerusakan di internal KPK,” kata Yudi kepada Medcom.id, Kamis, 11 Januari 2024. Yudi meyakini KPK sudah rusak dari kepala sampai ekor. Pimpinan Lembaga Antirasuah dinilai menjadi penyebab integritas pegawainya buruk. “Jadi, tentu kita tahu bahwa ada pepatah, ikan busuk dari kepala, dan kemarin ketua KPK-nya sudah berhenti karena pelanggaran etik oleh Dewas dengan sanksi berat, yaitu disuruh mengundurkan diri,” ujar Yudi. Dewas KPK diharapkan tegas menindak para pihak yang terseret skandal pungli di rutan. Yudi meminta hukuman minimal untuk mereka, yakni pemecatan dengan tidak hormat. “Untuk bersih-bersih KPK saya berharap, putusannya itu sesuai dengan kadar mereka masing-masing ya sebagai KPK harus zero tolerance ya di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) karena pegawai bisa di PTDH,” ucap Yudi. Dewas KPK juga diharapkan tidak hanya menghentikan skandal itu dalam ranah etik. Instansi pemantau diminta melemparkan temuannya ke penegak hukum. “Tapi, selain di PTDH ya tentu harus juga disidik kasusnya, entah itu oleh KPK atau KPK melemparkan kasus ini ke penegak hukum yang lain,” ujar Yudi. Sebelumnya, Dewas KPK bakal menaikkan skandal pungli di rutan ke tahapan persidangan etik. Hampir 100 orang bermasalah akan menjalani peradilan instansi. “(Sebanyak) 93 orang yang akan naik sidang etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024. Albertina belum bisa memerinci lebih lanjut waktu pasti persidangan itu. Tapi, Dewas KPK menarget peradilan instansi tersebut digelar dalam waktu dekat. “Direncanakan di bulan ini. Minggu ini lho, ini sudah hari Kamis,” ujar Albertina.
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap miris mengetahui 93 pegawai Lembaga Antirasuah terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Kerusakan di bekas kantornya itu dinilai sudah parah.“Sempurna sudah kerusakan di internal KPK,” kata Yudi kepada Medcom.id, Kamis, 11 Januari 2024.
Yudi meyakini KPK sudah rusak dari kepala sampai ekor. Pimpinan Lembaga Antirasuah dinilai menjadi penyebab integritas pegawainya buruk.
“Jadi, tentu kita tahu bahwa ada pepatah, ikan busuk dari kepala, dan kemarin ketua KPK-nya sudah berhenti karena pelanggaran etik oleh Dewas dengan sanksi berat, yaitu disuruh mengundurkan diri,” ujar Yudi.
Dewas KPK diharapkan tegas menindak para pihak yang terseret skandal pungli di rutan. Yudi meminta hukuman minimal untuk mereka, yakni pemecatan dengan tidak hormat.
“Untuk bersih-bersih KPK saya berharap, putusannya itu sesuai dengan kadar mereka masing-masing ya sebagai KPK harus zero tolerance ya di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) karena pegawai bisa di PTDH,” ucap Yudi.
Dewas KPK juga diharapkan tidak hanya menghentikan skandal itu dalam ranah etik. Instansi pemantau diminta melemparkan temuannya ke penegak hukum.
“Tapi, selain di PTDH ya tentu harus juga disidik kasusnya, entah itu oleh KPK atau KPK melemparkan kasus ini ke penegak hukum yang lain,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Dewas KPK bakal menaikkan skandal pungli di rutan ke tahapan persidangan etik. Hampir 100 orang bermasalah akan menjalani peradilan instansi.
“(Sebanyak) 93 orang yang akan naik sidang etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
Albertina belum bisa memerinci lebih lanjut waktu pasti persidangan itu. Tapi, Dewas KPK menarget peradilan instansi tersebut digelar dalam waktu dekat.
“Direncanakan di bulan ini. Minggu ini lho, ini sudah hari Kamis,” ujar Albertina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)