Sentimen
Negatif (99%)
11 Jan 2024 : 23.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: penganiayaan, korupsi

Partai Terkait

Proses Panjang, Mahfud Sebut Tak Mungkin Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024

11 Jan 2024 : 23.21 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Proses Panjang, Mahfud Sebut Tak Mungkin Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menerima kunjungan sejumlah orang yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil di Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2024).

Koalisi masyarakat sipil, kata dia, meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan terkait dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024. Mahfud pun menegaskan bahwa pemakzulan merupakan kewenangan DPR.

Mahfud yang juga merupakan cawapres di Pilpres 2024, menegaskan bahwa usulan pemakzulan Jokowi sebelum Pemilu 2024 merupakan hal yang tidak mungkin terjadi.

Perkirakan Ada Koalisi Baru Jika 2 Putaran, JK: Ini yang Akan Menang

"Pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud usai hadir pada forum 'Tabrak Prof' di STK Ngagel, Surabaya, Rabu (10/1/2024).

Mahfud lantas memebeberkan ada lima syarat seorang presiden bisa dimakzulkan. Syarat itu, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Satu, presiden terlibat korupsi;(dua) terlibat penyuapan; (tiga) melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa; keempat melanggar ideologi negara; kelima melanggar kepantasan, melanggar etika," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemakzulan seorang presiden merupakan proses yang panjang. Oleh karena itu, ia menyebut usulan koalisi masyarakat sipil untuk memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi.

"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR. Dari sepertiga [anggota DPR] ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari duapertiga yang hadir harus duapertiga setuju untuk pemakzulan," jelasnya.

Usai disetujui DPR, ia menyebut usulan pemakzulan presiden dibawa ke Mahkamah Konstutusi (MK) untuk disidangkan kembali.

"Kalau DPR setuju nanti dikirim ke MK. (MK akan memeriksa) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat-menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu," bebernya.

Di HUT ke-51 PDIP, Megawati Yakin Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Sentimen: negatif (99%)