Sentimen
Negatif (93%)
11 Jan 2024 : 13.47
Informasi Tambahan

Institusi: PP Pelti

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

11 Jan 2024 : 13.47 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Gery David Sitompul | Kamis, 11/01/2024 12:06 WIB

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Permohonan praperadilan Eddy Hiariej ini terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham oleh KPK.

"Informasi yang kami peroleh, tim biro hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 11 Januari 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, pihaknya meminta penundaan sidang, karena masih menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi. Sehingga KPK belum bisa hadir pada sidang yang seharusnya digelar hari ini.

"Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada  jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

Selain Eddy, Yogi dan Yosi, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar Helmut.

Uang dari Helmut itu diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi. KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Januari 2024.

Hakim tunggal Estiono akan mengadili perkara dengan agenda sidang perdana akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024. Diduga permohonan praperadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK.

TAGS : KPK Wamenkumham Eddy Hiariej PT CLM Sidang Praperadilan

Sentimen: negatif (93.4%)