Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo
Kasus: Maling, pencurian, curanmor
Markas TNI Jadi Tempat Pengepul Motor-Mobil Curian Sebelum Dijual di Timor Leste
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyeret tiga anggota TNI AD. Kasus ini terendus polisi sejak 2022 lalu dan anggota TNI yang terlibat sudah ditahan, yakni Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Dari laporan yang telah kami terima (tahun 2022), kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan awal mula penyidikan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1).
Baca Juga:
Nyamar Jadi GoJek, Polisi Tewaskan Residivis Curanmor
Menurut Wira, setelah didalami dari hasil penangkapan awal, ternyata sindikat tersebut melibatkan ketiga anggota TNI itu. Bahkan, terungkap sindikat menjual curanmor hasil jarahannya ke luar negeri, tepatnya Timor Leste.
Wira menjelaskan Mayor MY berperan menjadi pengepul curanmor tersebut, sementara EI mengirimkan uang untuk mengurus penjualan curanmor ke Timor Leste. Modusnya, hasil jarahan curanmor ditampung terlebih dulu di Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo sebelum dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Dari penangkapan tersangka kami melakukan pengembangan, dari pengembangan tersebut ditemukan barbuk kendaraan roda 4 sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua 214 unit berbagai macam merek," katanya.
Lebih jauh, Wira menegaskan Saat ini polisi bersama TNI AD masih mendalami detail peran masing-masing oknum TNI AD yang terlibat. "Perlu saya tegaskan penyidik sudah berdampingan dengan Petugas dari Pomdam," imbuh perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Jumpa pers bersama Polda Metro Jaya dan TNI AD terkait sindikat curanmor yang melibatkan anggota TNI AD. (MP/Kanu)Sementara itu, Wakil Komandan (Wadan) Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, setelah penyidikan selesai, Pomdam V/Brawijaya akan melimpahkan berkas para tersangka ke Otmilti/Otmil Surabaya. Setelah itu, akan dilanjutkan proses sidang di Pengadilan Militer Surabaya.
Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi menuturkan, jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. “Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum," jelas Kristomei.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian. Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan motor dan 49 unit kendaraan mobil. (Knu)
Baca Juga
Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling, Laptop dan Berkas Raib
Sentimen: negatif (99.4%)