Sentimen
PBNU Tunjuk Gus Kikin Jadi Pj Ketua PWNU Jatim hingga Muswil Maret 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggantikan Kiai Marzuki Mustamar yang dicopot pada 28 Desember 2023.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat gabungan syuriyah dan tanfidziyah PBNU.
"Alhamdulillah rapat gabungan siang tadi bulat menetapkan Gus Kikin menjadi Pj Ketua PWNU Jatim menggantikan KH Marzuki Mustamar," kata Sekjen PBNU Gus Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1).
Baca juga: Tanggapi Pemberhentian Ketua PWNU Jatim, Cak Imin: Mencoreng Tradisi NU
Gus Ipul mengatakan, Gus Kikin, akan menjabat hingga diselenggarakannya Musyawarah Wilayah NU Jawa Timur yang rencananya digelar pada bulan Maret 2024 mendatang.
Gus Ipul juga mengatakan, Gus Kikin ditunjuk dengan alasan berpengalaman dan sedang menjabat sebagai salah satu Ketua PBNU.
“Apalagi beliau saat ini juga pengasuh pesantren Tebuireng dan juga cucu Hadratussyaikh, Insyaallah akan mampu menjalankan kepemimpinan organisasi dalam masa transisi ini,” kata Gus Ipul.
Gus Ipil menjelaskan, rapat gabungan itu dipimpin langsung Rais Aam KH Miftachul Ahyar. Hadir juga Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf serta jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah ini bulat menerima pemberhentian KH Marzuki dan pengangkatan Gus Kikin.
Adapun terkait pemberhentian KH Marzuki juga merupakan usulan dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur yang ditandatangani langsung oleh KH Anwar Mansyur.
Ia menjelaskan, Ketua PWNU diberhentikan sebenarnya bukan kali ini saja terjadi.
Baca juga: Cak Imin Sebut Pencopotan Ketua PWNU Jatim Bisa Timbulkan Keraguan Nahdliyin ke PBNU
Di Jawa Timur, KH Ali Maskan Moesa juga pernah diberhentikan dari jabatan Ketua PWNU.
Namun saat itu KH Ali Maskan menerima dan bahkan hingga saat ini masih aktif di jajaran Syuriyah PWNU Jawa Timur.
“Terkait alasan pemberhentian KH Marzuki sekali lagi saya tegaskan ini masalah internal dan telah dianggap memenuhi syarat untuk pemberhentian. Jangan paksa kami membuka alasannya ke publik,” tandasnya.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (99.2%)