Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Digugat Anwar Usman, Ketua MK Klaim Mahkamah Masih Solid Jelang Pemilu 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengklaim bahwa lembaganya tetap solid meskipun eks Ketua MK Anwar Usman masih mempermasalahkan pencopotannya dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Secara faktual solid kok. Solid," kata Suhartoyo kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
"Di sisi lain kan juga Pak Anwar Usman punya hak konstitusional untuk diperjuangkan sebagai warga negara kan," ujarnya melanjutkan.
Suhartoyo menyebut bahwa gugatan Anwar Usman atas dirinya tersebut tidak akan mengganggu proses kerja di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: MK: UU Pemilu Paling Banyak Diminta Diuji Selama 2023, Sebanyak 42 Kali
Sampai sekarang, Suhartoyo mengaku belum tahu materi gugatan yang dilayangkan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, Sebab, belum mendapatkan salinan gugatan secara formal.
"Katanya begitu (gugatan soal keputusan pengangkatan dirinya jadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman). Tapi, pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa sih gugatannya," kata Suhartoyo.
Dia pun berharap, PTUN dapat memutus gugatan itu sesuai dengan apa yang sudah terjadi. Suhartoyo menekankan bahwa secara kelembagaan, produk hukum yang dikeluarkan MK, yaitu keputusan pengangkatan dirinya sudah sesuai ketentuan berlaku.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Anwar Usman tidak mau menyampaikan kepada awak media soal materi gugatannya terhadap koleganya itu.
"Halah tunggu saja dah. Nanti dicek saja," katanya.
Baca juga: Disebut Paling Sering Bolos Rapat, Anwar Usman: Banyak Perjalanan Dinas
Namun, Anwar mengaku siap hadir jika dipanggil PTUN. Sebab, merasa dirinya adalah warga negara yang paling taat asas dan taat hukum.
Hanya saja, dia membantah sedang melakukan "operasi senyap" untuk melawan keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK.
Gugatan Anwar Usman masuk klasifikasi lain-lain dengan register nomor 604/G/2023/PTUN.JKT per 24 November 2023.
Baca juga: Kala Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Bikin Warga Resah...
Diketahui, Anwar Usman sempat mengajukan keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya. Delapan hakim lain MK menolak keberatan itu.
Pencopotan Anwar Usman bermula setelah MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Buntut putusan ini, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat terkait putusan perkara nomor 90 tersebut.
Baca juga: Forum Penyelamat Konstitusi Minta PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (88.7%)