Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Tokoh Terkait
7 Rahasia Negara menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, termasuk Alutsista?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Simak 7 rahasia negara yang tercantum dalam UU atau Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan hukum itu diketok palu tahun 2008 saat Indonesia dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Aturan hukum itu mencantum sejumlah poin mengenai hal-hal yang dapat dibuka kepada publik. Pengecualian diberlakukan bagi informasi yang dianggap dapat mempertahankan pertahanan dan keamanan negara.
Daftar 7 rahasia negara yang tidak boleh dibuka ke publikBerikut selengkapnya:
Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; Sistem persandian negara; dan/atau Sistem intelijen negara.Terkait informasi di atas, Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan SBY pada 20 Agustus 2010 nomor 61 tidak membahas lebih lanjut informasi rahasia negara di atas. Hanya terdapat aturan teknis dalam PP tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Poin-poin di atas tidak menyebutkan tentang alutsista atau alat utama sistem senjata. Hal itu menandakan informasi alat-alat militer seperti senapa, pistol, maupun kendaraan tempur bukan merupakan informasi yang dilarang dibuka ke publik karena tidak membahayakan negara. Beberapa informasinya hanya membahas seputar data intelijen, sampai pangkalan militer.
Pembahasan mengenai tujuh rahasia negara di atas tercantum dalam BAB V Informasi yang Dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang memiliki data di atas hendaknya tidak memberikan informasi tersebut.
Data lain yang dilarang dibuka adalah informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Informasi yang juga dilarang dibuka adalah tentang kekayaan alam Indonesia, ketahanan ekonomi nasional, hubungan luar negeri, wasiat pribadi, rahasia pribadi, memorandum tertentu, dan informasi yang dilarang diungkap berdasarkan UU.***
Sentimen: netral (100%)