Sentimen
Negatif (100%)
10 Jan 2024 : 20.38
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tunggu BPK Hitung Kerugian Negara Terkait Korupsi APD Covid

10 Jan 2024 : 20.38 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Tunggu BPK Hitung Kerugian Negara Terkait Korupsi APD Covid

Gery David Sitompul | Rabu, 10/01/2024 12:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara.

KPK menyatakan, penahanan tersangka kasus tersebut menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk melengkapi alat bukti setiap unsur, setiap orang, melawan hukum kemudian diduga merugikan keuangan negara kan dibutuhkan sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa 9 Januari 2024.

Setelah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara, KPK akan memanggil dan memeriksa para tersangka. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan menahan para tersangka setelah pemeriksaan.

Meski demikian, Ali memastikan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan, termasuk dengan memeriksa para saksi. Pada hari ini misalnya, KPK memeriksa tiga orang terkait kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes. Ketiga saksi itu, yakni PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes tahun 2020, Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko, dan seorang advokat bernama Admiral Herdi Pratama.

KPK menduga para saksi, termasuk Budy Silvana mengetahui proses pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang menelan anggaran Rp 3,03 triliun dan ditaksir merugikan negara hingga Rp 600 miliar.

“Saat ini masih penyidikan pada tahap memeriksa para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagai saksi,” tegasnya.

Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.

TAGS : Korupsi APD Covid Kemenkes Kerugian Negara KPK BPKP

Sentimen: negatif (100%)