Timnas AMIN Tak Ambil Pusing Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) merespons soal dilaporkannya Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena mempersoalkan ihwal kepemilikan lahan Prabowo di Debat Ketiga Capres, Minggu, 7 Januari 2024. Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Asisten pelatih Timnas AMIN, Jazilul Fawaid, tidak ambil pusing mengenai pelaporan itu. Menurutnya, materi yang disampaikan Anies adalah informasi umum yang publik juga sudah mengetahuinya.
"Ya, bagus, pokoknya semuanya menggunakan laporan-laporan semua silakan saja. Dilaporkan di debat, bagus. Itu, kan, materi yang sudah biasa dan umum. Rakyat juga tahu dan hari ini juga mengakui apa yang mau dilaporkan? Pak Prabowo mengakui tadi dari statement itu bahwa itu lahan HGU," kata Jazilul, Selasa, 9 Januari 2024.
Menurut dia, persoalan menjadi jelas apabila pertanyaan dijawab sesuai konteksnya. Di sisi lain, Jazilul tidak sependapat kalau pernyataan tersebut dianggap menyerang pribadi Prabowo.
"Justru menurut saya, KPU tidak melarang juga serangan pribadi asal itu (sesuai) konteks, kan. Gak ada. Emang dilarang, gak? Itu soal etika saja. Cuma, kan, ada yang menganggap pertanyaan itu serangan pribadi, padahal bukan," kata Jazilul.
"Kalau pertanyaan dilaporkan, kita laporkan semua pertanyaan. Terus gak debat akhirnya. Itu bukan debat. Saya laporkan debatnya kenapa KPU membuat debat sehingga muncul pertanyaan, rumit," kata Jazilul.
Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu buntut pernyataan mengenai luas lahan Prabowo yang disinggung pada debat kedua capres, Minggu, 7 Januari 2024.
Perwakilan PHPB Subadria Nuka mengatakan, luas bidang tanah pribadi milik Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar. Demikian halnya anggaran kementerian pertahanan RI yang disebut Anies sebesar Rp700 triliun.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun, dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidan benar," kata Subadria dalam keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024.
Subadria menyebut, fakta sebenarnya yang diketahui adalah dilihat dalam laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) milik Prabowo. Ketua Umum Partai Gerinda itu tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
Pihaknya juga menyoroti penilaian kinerja skor 11 dari 100 yang disampaikan Anies terhadap Kemenhan adalah bentuk penghinaan. Ia mengatakan bahwa Prabowo adalah Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Dalam laporannya Subadria menduga Capres Anies Baswedan telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," kata Subadria.
Lebih lanjut Subadria mengatakan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI untuk jalannya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 berlangsung tertib.
"Kami Pendekar Hukum Pemilu Bersih membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI agar Pilpres 2024 dapat mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.***
Sentimen: negatif (88.3%)