Arsul Sani Akan Dilantik Jadi Hakim MK Pada 17 Januari
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Politikus sekaligus anggota DPR RI Arsul Sani akan mengucapkan sumpah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi pada 17 Januari 2024. Dia mengatakan akan menjunjung independensi saat menjadi hakim.
"Kalau melihat tanggal pensiunnya Pak Wahiduddin, 17 Januari. Kan selalu itu kan kalau hakim MK, sepanjang (pensiun) di hari kerja, pas hari pensiun itu pelantikan," kata Arsul Sani, di Gedung MK, Rabu (10/1/2023).
Dia mengatakan akan memegang prinsip independensi dan imparsialitas jika nanti dilantik menjadi hakim konstitusi. Meskipun saat ini dia menjadi anggota DPR RI.
"Yang namanya pondasi hakim satu independensi, dua imparsialitas. Independensi itu dia harus jaga jarak dengan pihak yang berkepentingan, imparsialitas itu harus adil dengan siapapun," katanya.
Namun, saat ini dia masih menunggu kepastian dan surat dari Sekretariat Negara maupun Kesekjenan MK. Sampai saat ini, Arsul masih menjalankan tugas sebagai Anggota Komisi III DPR RI.
"Persiapan khusus tidak ada. Tentu kan saya sebagai hakim konstitusi terpilih dari DPR kan menunggu pemberitahuan dari Sekretariat Negara dan Kesekjenan MK terkait dengan jadwal pelantikan. Tapi beberapa hal saya lakukan, pertama menyelesaikan tugas di DPR, tugas legislasi dan kemudian menyampaikan ke Komisi III catatan-catatan termasuk UU MK yang sedang dibahas," ujarnya.
Dia pun mengaku banyak yang mencurigainya saat ditunjuk untuk menjadi anggota hakim MK dari DPR. Namun, Arsul menyebut penilaian dilakukan setelah dia bekerja.
"Saya lihat di beberapa medsos saya dihantemi oleh Refli Harun oleh ini. Lah mulai saja belum. 'Nanti nggak independen, nanti apa.' Independen atau enggak sih nanti bisa dilihat dalam proses persidangan. Kalau sekarang ini kalau dicurigai monggo saja. Ini negara demokrasi," katanya.
(aik/yld)Sentimen: netral (91.4%)