Sentimen
Negatif (100%)
10 Jan 2024 : 13.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi, Bogor, Sukabumi

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Kecelakaan Tragis, Perempuan Tewas Tertabrak Kerata Api di Cicantayan Sukabumi

10 Jan 2024 : 13.20 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Kecelakaan Tragis, Perempuan Tewas Tertabrak Kerata Api di Cicantayan Sukabumi

Jabar Ekspres – Kecelakaan tragis terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (9/1) sekitar pukul 17.43 WIB. Seorang perempuan meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango Sukabumi – Bogor. Video yang diterima oleh Jabar Ekspres menunjukkan seorang wanita tergeletak tak bernyawa di samping rel kereta api.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan tersebut terjadi di sekitar area rel persimpangan Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, atau tepatnya di petak jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500.

BACA JUGA: Akibat Tabrakan Dua Kereta Api di Cicalengka, Tubuh Masinis KA Turangga Terjepit Gerbong

Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa sebelum kecelakaan tersebut terjadi, masinis kereta telah memberikan peringatan kepada wanita tersebut dengan membunyikan klakson, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Dimana sebelumnya masinis telah membunyikan klason lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali, namun tidak diindahkan,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Jabar Ekspres pada Rabu (9/1).

Ixfan juga menegaskan, bahwa setiap orang yang tidak memiliki kepentingan untuk tidak berada di jalur kereta api, ataupun memanfaatkan area tersebut untuk kepentingan lainnya.

“setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” paparnya.

BACA JUGA: Puluhan Orang Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka

“Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 Juta,” imbuhnya.

Ixfan juga memastikan, atas peristiwa itu perjalanan KA tidak terganggu sama sekali, dan bisa melanjutkan aktivitas sebagaimana mestinya.

“Info masinis rangkaian aman dan dapat melanjutkan perjalanan, (untuk) KA terganggu tidak ada,” jelasnya.(mg9).

Sentimen: negatif (100%)