Didatangi Petisi 100, Mahfud Sebut Ada yang Lapor Pemilu Curang hingga Minta Jokowi Dimakzulkan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.
Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Petinggi Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Akan Hadiri Peringatan HUT Ke-51 PDI-P
"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya.
Menurutnya, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sambangi KPU, Ingin Pastikan Integritas Pemilu 2024
"Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu itu karena yang bertugas menilai, menurut konstitusi adalah KPU, Bawaslu dan DKPP atau kalau kecurangan Mahkamah Konstitusi nantinya," ujar Mahfud.
Calon wakil presiden nomor urut 3 ini menyampaikan, tokoh-tokoh Petisi 100 itu juga meminta agar Pemilu 2024 dapat dilakukan tanpa Presiden Jokowi.
Maksudnya, jelas Mahfud, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Lagi-lagi Mahfud mengaku itu bukan kewenangannya.
"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga: Mahfud: Tidak Ada Data Rahasia Negara yang Diminta Dibocorkan Saat Debat Capres
Kendati demikian, jelas Mahfud, proses pemakzulan juga tak bisa dalam waktu singkat.
Ia menyatakan bahwa butuh proses panjang untuk pemakzulan itu. Prosesnya berupa berbagai sidang yang tak mungkin cukup sebelum Pemilu selesai.
"Jadi saya bilang, 'Apakah Pak Mahfud setuju?' Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja, tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam," tutur Mahfud.
-. - "-", -. -Sentimen: netral (72.7%)