Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Manggarai
Surat Suara di 127 Daerah Rusak, KPU Klaim Persentase Kerusakan Rendah Dibanding Total Produksi
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses penyortiran logistik Pemilu menyibak persoalan klasik. Yakni ditemukannya logistik rusak termasuk surat suara. Dari hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu, kasus tersebut terjadi di banyak daerah.
Rinciannya, kasus kotak suara rusak ditemukan di 177 kabupaten/kota, bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota, Tinta rusak ditemukan pada 124, segel rusak di 30 Kabupaten/Kota, serta surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota.
Selain kerusakan, Bawaslu juga menemukan kasus surat suara yang belum sesuai dengan jumlah seharusya di 61 daerah. Kemudian ada juga kasus surat suara salah kirim.
Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda mengatakan, kasus tersebut terjadi beragam di daerah. Termasuk besaran kerusakannya. Dia mencontohkan, di Manggarai Barat mencatat surat suara yang dikategorikan cacat/rusak dengan total rusak sejumlah 1.090 surat suara. “Selain itu juga terdapat kekurangan sejumlah 4.265 surat suara,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Senin (8/1) malam.
Herwyn berharap, berbagai kerusakan, kekurangan maupun kasus salah kirim segera mendapat penanganan. Apalagi, waktu jelang pemungutan suara hanya menyisakan sekitar satu bulan saja. “Secepatnya melakukan pendistribusian kembali yang kurang, yang lebih, kemudian yang rusak,” imbuhnya. Khususnya di kawasan kepulauan yang membutuhkan waktu distribusi lebih lama. Tak hanya itu, Bawaslu mendesak agar kekeliruan yang terjadi dievaluasi.
Anggota Bawaslu RI Puadi menambahkan, selain persoalan pada logistik, pihaknya juga menyoroti akses pengawasan. Bawaslu, hingga kemarin belum mendapatkan akses Sistem Informasi Logistik (SILOG).
Kemudian, ada juga kasus penghalang-halangan terhadap pengawas. Misaknya di Provinsi Jambi. “Apakah nanti dalam proses penelusuran di tahapan logistik ini ada dugaan pelanggaran atau tidak, nanti kita lihat di laporan hasil pengawasannya,” imbuhnya.
Saat dikonformasi, Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengakui, kerusakan surat suara memang terjadi. Dia menyebut, tujuan KPU melakukan sortir terhadap hasil prpduksi percetakam memang untuk memilah surat suara rusak. “Surat suara tidak bisa dipakai ya kita akan ganti ke percetakan,” ujarnya ditemui di sela-sela peresmian Kantor DKPP Jakarta kemarin. Sesuai klausul dalam kontrak pengadaan, kerusakan logistik menjadi tanggung jawab percetakan.
Yulianto mengatakan, jumlah kerusakan yang ada masih dalam tahap wajar. Sebab, KPU mencetak sekitar 1,2 miliar surat suara untuk lima jenis pemilihan. Sementara kerusakan di tiap-tiap kota hanya di angka ratusan hingga ribuan saja.
Artinya, jika dikonversi, persentasenya sangat rendah. “Kan nol nol koma berapa persen sih. Dikit sekali kan dari miliaran surat suara kan,” jelasnya.
Meski demikian, dia memastikan kerusakan itu akan diganti sesuai kebutuhan. Setiap hari, data kerusakan terus diupdate dan disampaikan ke percetakan. Mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu optimis pengadaan dapat dilakukan dalam sebulan ke depan. ”Sangat cukup (waktunya). Tiap hari kan kita sortir nih,” tuturnya.
Di sisi lain, Yulianto juga menunggu temuan dari Bawaslu untuk dilakukan kecocokan. Sebab dia mensinyalir, ada sedikit perbedaan.
Dana Awal Kampanye PDIP Tertinggi
Pada kesempatan berbeda, KPU telah menerima laporan dana awal kampanye (LADK) dari 18 parpol peserta pemilu. “Setelah menerima LADK partai politik peserta Pemilu 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK,” kata Komisioner KPU Idham Holik.
Dari hasil verifikasi, seluruh data tersebut masih mendapatkan status belum lengkap. Dari laporan itu, PDIP diketahui menjadi parpol yang melaporkan dana terbesar yakni Rp183,8 miliar. Kemudian disusul PAN Rp29,8 miliar dan Golkar Rp20,5 miliar. Selanjutnya ada PPP sebesar Rp20 miliar dan PKS Rp 12,1 miliar di lima posisi besar. Sementara tiga partai dengan LADK terendah adalah PBB Rp301 juta, PKN Rp453 juta dan Partai Umat Rp479 juta.
Idham mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan parpol memperbaiki LADK. Sesuai jadwal, Parpol diberi 5 hari untuk melengkapi data.
Bawaslu Tangani 1.032 Dugaan Pelanggaran
Sementara itu, kemarin Bawaslu merilis penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilu. Hingga 36 hari jelang pemungutan suara, ada 1.031 pelanggaran yang ditangani. Terdiri dari 703 laporan dan 329 temuan. Hasil penanganan, 322 dinyatakan sebagai pelanggaran, 188 bukan pelanggaran, sedangkan sisanya tidak dapat diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formal atau materiil.
Berdasarkan jenisnya, 322 kasus yang melanggar terdiri dari 50 pelanggaran administrasi, 205 pelanggaran kode etik, 57 pelanggaran hukum lainnya serta 10 dugaan tindak pidana pemilu.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pada pelanggaran administrasi, kasus terbanyak terkait rekrutmen penyelenggara yang tidak sesuai prosedur oleh KPU. Sementara pelanggaran etik didominasi Panitia Pengawas Kecamatan.
Puadi mendorong masyarakat untuk memasifkan pengawasan partisipatif dengan cara ikut mengawasi pemilu. “Dan melaporkan dugaan pelanggaran ke pengawas pemilu terdekat,” ujarnya.
Terpisah, Kemarin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD rapat bersama jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui rapat tersebut, Mahfud meminta PPATK tetap bekerja secara profesional.
Dia tidak ingin lembaga tersebut terpengaruh situasi politik. Termasuk soal laporan dana kampanye. “Itu termasuk yang harus dijelaskan oleh PPATK sendiri,” imbuhnya.
Mahfud tidak ingin campur tangan dalam kerja-kerja tersebut. Jika informasi terkait dengan kampanye dia sampaikan, dia khawatir bakal dinilai politik. Untuk itu, dia meminta PPATK yang menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Dia ingin PPATK tetap objektif. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat lewat Desk Pemilu di bawah Kemenko Polhukam, dia memastikan bahwa mereka bekerja sesuai kewenangan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Kemenko Polhukam tidak termasuk penyelenggara pemilu. Maka Desk Pemilu yang ada di Kemenko Polhukam hanya bertugas menampung dan memantau aduan-aduan yang masuk. “Menko Polhukam punya Desk Pemilu itu memang untuk memantau. Tapi, bukan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran atau apapun,” kata dia menegaskan. Mahfud memastikan, aduan yang masuk lewat Desk Pemilu langsung diteruskan.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa aduan tersebut diteruskan kepada DKPP, Bawaslu, maupun KPU. “Tergantung kasusnya, tetapi Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu karena yang bertugas menilai sesuai konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP,” bebernya. “Kami tidak akan mengambil tindakan dan mengatakan itu benar atau salah, terjadi kami catat saja,” tambah dia. (far/syn/jpg)
Sentimen: negatif (100%)