Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Jember
Tokoh Terkait
Pemkab Jember Tengah Memproses Insentif 10 Ribu Guru Ngaji
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat ini tengah memproses realisasi insentif untuk guru ngaji secara bertahap. Realisasi pertama diperuntukkan 10 ribu orang guru ngaji yang sudah menyelesaikan persyaratan administratif sebagaimana dikehendaki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember Achmad Musoddaq mengatakan, realisasi insentif ini baru dilaksanakan setelah Perubahan APBD 2023 disahkan. “Baru tiga hari lalu kami mendapatkan nomor DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran),” katanya, Senin (6/11/2023).
Para guru ngaji sudah diminta untuk melengkapi persyaratan administratif sesuai rekomendasi BPK sejak September 2023. “Sekarang sudah 10 ribu orang lebih sedang proses cek nomor rekening di BRI,” kata Musoddaq.
Sebagaimana dilansir beritajatim.com, Rabu (12/4/2023), tahun ini Pemkab Jember mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk 23 ribu orang guru ngaji, termasuk untuk program asuransi ketenagakerjaan. Nantinya setiap guru ngaji yang sudah terverifikasi akan menerima insentif Rp 1,5 juta.
Musoddaq memberikan kesempatan kepada seluruh guru ngaji untuk melengkapi persyaratan sesuai arahan BPK hingga akhir November 2023. “Data sudah ada, persyaratan tambahannya adalah foto pribadi, foto dengan santri, foto saat mengajar, dan surat pernyataan. Kami sudah melakukan sosialisasi. Kalau tidak sesuai persyaratan dari BPK, kami tidak berani menindaklanjuti,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi gembira akhirnya insentif untuk guru ngaji sudah bisa direalisasikan secara bertahap. “Kami tetap akan evaluasi, karena data awal adalah patokan. Dari data awal, tidak menutuo kemungkinan ada perubahan karena ada yang sudah meninggal dan sebagainya. Yang jelas tahap awal ini insentif untuk 10 ribu orang lebih sudah siap diberikan,” katanya.
Insentif untuk guru ngaji adalah anggaran yang disepakati bersama oleh Bupati Hendy Siswanto dan DPRD Jember dalam APBD 2023. Namun realisasinya berliku. Musoddaq sempat takut merealisasikannya sebelum ada pendapat hukum dari kejaksaan terkait keabsahan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk menyalurkan bantuan. “Kalau memang di legal opinion kejaksaan bisa, ya bismillah. Jadi ini bentuk kehati-hatian,” katanya.
Selain itu, ada persyaratan tambahan dari BPK yang harus dipernuhi para calon penerima insentif. “Makanya prosesnya lama. Ini bukan masalah besar kecil uangnya, tapi menyangkut tanggung jawab. Jangan sampai pelaksana ini jadi beban, ada proses hukum. Aman yang menerima, tidak aman yang memberikan. Jangan,” kata Hendy, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Rabu (12/4/2023). [wir]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (99.9%)