Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Buron 4 Tahun, Harun Masiku Dinilai Paling Merugi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku disarankan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap itu dinilai rugi sendiri jika terus melarikan diri. “Yang rugi atas buron ini adalah Harun Masiku sendiri, rugi waktu, rugi kehidupan dia, harusnya mungkin dia sudah bebas dan bisa kembali menjalani hidupnya lagi seperti sebelum ada OTT dari KPK ini,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Senin, 8 Januari 2024. Yudi mengatakan Harun merupakan tersangka pemberi suap yang hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara. Harun diyakini tidak akan divonis selama itu jika kooperatif dalam kasusnya. Lamanya masa buron dinilai tidak seimbang dengan hukuman untuk Harun. Sebab, kata Yudi, mantan caleg PDIP itu harusnya sudah bebas sejak lama, tapi, malam memilih melarikan diri selama empat tahun. KPK diminta memaksimalkan pencarian untuk kepastian hukum Harun. Salah satunya bisa dengan menelusuri orang dekatnya. “Sudah terlalu lama bagi seorang buronan, seperti itu. Perlu dicari siapa yang membiayai dia dan lain sebagainya,” ujar Yudi. KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023. Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021. Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran.
Jakarta: Buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku disarankan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap itu dinilai rugi sendiri jika terus melarikan diri.
“Yang rugi atas buron ini adalah Harun Masiku sendiri, rugi waktu, rugi kehidupan dia, harusnya mungkin dia sudah bebas dan bisa kembali menjalani hidupnya lagi seperti sebelum ada OTT dari KPK ini,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Senin, 8 Januari 2024.
Yudi mengatakan Harun merupakan tersangka pemberi suap yang hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara. Harun diyakini tidak akan divonis selama itu jika kooperatif dalam kasusnya.
Lamanya masa buron dinilai tidak seimbang dengan hukuman untuk Harun. Sebab, kata Yudi, mantan caleg PDIP itu harusnya sudah bebas sejak lama, tapi, malam memilih melarikan diri selama empat tahun.
KPK diminta memaksimalkan pencarian untuk kepastian hukum Harun. Salah satunya bisa dengan menelusuri orang dekatnya.
“Sudah terlalu lama bagi seorang buronan, seperti itu. Perlu dicari siapa yang membiayai dia dan lain sebagainya,” ujar Yudi.
KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.
Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)