Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kembangan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik
PSI Baru Kucurkan Rp 180.000 untuk Kampanye
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) disebut baru menggelontorkan Rp 180.000 pengeluaran kampanye.
Hal ini merujuk pada data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (7/1/2024) dan diumumkan KPU RI per Selasa (9/1/2024).
Sebagai informasi, kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Partai Solidaritas Indonesia, jumlah caleg 580, yang menyampaikan LADK 580. Penerimaan (dana kampanye) Rp 2.002.000.000.00, pengeluaran Rp 180.000.00," tulis keterangan resmi KPU RI bersumber dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Baca juga: INFOGRAFIK: Laporan Awal Dana Kampanye Pilpres 2024, Siapa yang Terbesar?
Jumlah ini menempatkan partai politik bernomor urut 15 tersebut sebagai partai politik dengan laporan pengeluaran dana kampanye paling minim di antara 18 partai politik peserta Pemilu 2024 level nasional.
Partai politik lain mencatat laporan pengeluaran dana kampanye minimum ratusan juta. Mayoritas di antaranya mencatat laporan pengeluaran dana kampanye miliaran rupiah.
Namun demikian, KPU RI menyebut bahwa seluruh LADK partai politik yang diserahkan pada Minggu itu belum lengkap dan belum sesuai.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mengaku masih perlu memeriksa kembali jumlah yang diumumkan KPU RI terkait pengeluaran dana kampanye partainya.
"Karena kemarin ini mereka (jajaran PSI) lembur sampai pagi untuk pelaporan dana kampanye," ucap Grace kepada Kompas.com, Selasa siang.
"Mungkin masih proses di sistemnya. Dicek dulu, ya," sebutnya.
Baca juga: PSI Disebut Tak Langgar Aturan Pemasangan Baliho meski Celakakan Pengendara di Kembangan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa LADK di antaranya memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Idham mengatakan, KPU bakal mengembalikan LADK partai politik karena belum lengkap dan belum sesuai.
"LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujar Idham dalam keterangan tertulis.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (57.1%)