Sentimen
Negatif (88%)
8 Jan 2024 : 19.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait

MKMK Segera Rapat Bahas Mekanisme Pengawasan Hakim Konstitusi

8 Jan 2024 : 19.45 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

MKMK Segera Rapat Bahas Mekanisme Pengawasan Hakim Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera rapat membahas berbagai mekanisme kerja setelah resmi mulai bertugas hari ini, Senin (8/1/2024).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa pihaknya akan rapat secara maraton mulai Selasa besok.

"Besok kami bertiga akan bertemu lagi membahas langkah-langkah yang perlu diambil ke depan," ujar Palguna kepada Kompas.com, Senin.

Palguna mengonfirmasi bahwa salah satu hal yang akan segera dirumuskan adalah model pengawasan para hakim konstitusi.

Baca juga: Ketua MK Harap MKMK Permanen Tak Hanya Hukum Hakim

Pasalnya, menurutnya, Ketua MK Suhartoyo juga meminta agar MKMK tidak hanya berperan sebagai lembaga yang menghukum para hakim.

"Menjaga martabat dan kehormatan itu isinya bukan cuma mengawasi, tapi memang seperti yang disampaikan Pak Ketua tadi, dalam Mahkamah Konstitusi misalnya ada satu hal yang mungkin salah dipahami dan sebagainya, karena hakim tidak boleh berkomentar terhadap putusan dan apa pun, ya kesalahpahaman itu salah satunya yang harus meluruskan itu, demi kehormatan Mahkamah Konstitusi, ya Majelis Kehormatan," katanya.

"Nanti akan kami bicarakan (model pengawasan hakim). Yang jelas, SOP (standard operational procedure) kan harus ada," ujar Palguna lagi.

Beberapa SOP yang juga akan dirumuskan menyangkut penanganan laporan, persidangan, dan detail-detail lain.

Baca juga: Dewa Palguna Pimpin MKMK Permanen

Palguna lantas memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke MKMK akan ditangani sesuai ketentuan.

"Termasuk dalam berapa lama harus melakukan tindakan apa," katanya.

Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK pada awal tahun 2023. Saat itu, MKMK belum permanen, melainkan masih bersifat ad hoc untuk menangani suatu kasus dugaan pelanggaran etik.

Ketika itu, kasus yang mengemuka adalah dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang paling baru, Guntur Hamzah, terkait pengubahan substansi putusan terkait pencopotan hakim yang digantikannya, Aswanto.

Palguna dkk ketika itu menjatuhi sanksi teguran tertulis untuk Guntur Hamzah yang terbukti terlibat pelanggaran etik dalam kasus pengubahan substansi putusan itu.

Baca juga: Dilantik, 3 Anggota MKMK Permanen Resmi Bertugas

MKMK yang saat ini permanen Palguna dari unsur tokoh masyarakat, Yuliandri dari unsur unsur akademisi/pakar hukum, dan Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif.

Pemilihan ketiganya berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim konstitusi pada Desember 2023.

Ketiga orang ini dipilih karena dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Hakim konstitusi sekaligus juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyampaikan pada saat mengumumkan keanggotaan MKMK permanen ini bahwa Mahkamah ingin konsisten diawasi jelang Pemilu 2024. Sebab, MK bakal berperan sebagai pengadil sengketa hasil pemilu.

Palguna dkk akan bekerja untuk masa jabatan 1 tahun setelah dilantik. MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan MKMK Permanen

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (88.9%)