Sentimen
Negatif (79%)
9 Jan 2024 : 05.49
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Ponorogo, Probolinggo

9 Hakim MK Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Kolektif

9 Jan 2024 : 05.49 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

9 Hakim MK Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Kolektif

Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan Ketua Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK. Dalam sidang pembacaan ini divonis 9 hakim MK terbukti langgar kode etik kaitan putusan syarat batas usia capres cawapres. Atas kesalahan ini maka 9 hakim MK bakal dikenai vonis berupa teguran lisan secara kolektif.

Jimly menegaskan 9 hakim MK ini dianggap gagal menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia. Terbukti informasi yang harusnya rahasia ini justru bocor ke publik bahkan ke media.

“Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” jelas Jimly di Gedung MK Selasa sore (7/11/2023).

BACA JUGA:Pemkot Probolinggo Genjot Penurunan Gas Emisi Rumah Kaca

Aanggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik menegaskan sebelum ada putusan MKMK pihaknya melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” tegasnya.

Adapun Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi.

BACA JUGA:Kandang di Ponorogo Terbakar, 14 Ribu Ekor Ayam Mati

Adapun dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lalu.

Putusan ini dianggap kontroversial dan terlalu berpihak kepada Gibran Rakabuming supaya dapat lolos menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. (Aje)

 


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (79.8%)