Sentimen
Positif (80%)
8 Jan 2024 : 20.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Wonogiri

Kasus: Tipikor, HAM

Partai Terkait

Marak Intimidasi, Ratusan Advokat Jateng Deklarasi Gabung Tim Pembela Rakyat

8 Jan 2024 : 20.23 Views 10

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Marak Intimidasi, Ratusan Advokat Jateng Deklarasi Gabung Tim Pembela Rakyat

SEMARANG - Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ratusan advokat di Jawa Tengah secara resmi menggelar deklarasi bergabung sebagai Tim Pembela Rakyat (TPR), yang dilaksanakan di Soeboer Kitchen Semarang, Senin (8/1/2024).

Dukungan para advokat Jateng ini menyusul Deklarasi Nasional oleh TPR yang dipusatkan di Jakarta pada 18 Desember 2023 lalu, yang diikuti sekitar 200 pendamping hukum dari berbagai organisasi advokat wilayah di Ibukota dan sekitarnya. Mereka pun otomatis menjadi anggota TPR dan akan terus bertambah hingga ribuan advokat.

Adapun struktur TPR dikomandoi oleh beberapa Presidium, yaitu Rinto Wardana, Anggiat Tobing, Feince Poonis, dan Jimmy Sedangkan posisi sekretaris dipegang oleh Pitri Indrianingtyas.

Menurut Rinto, eksistensi TPR bertujuan untuk memberikan dukungan hukum, moral dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman selama proses Pilpres 2024.

“Demi menjaga demokrasi Indonesia agar tetap tegak dan sehat, kami juga siap memberikan pendampingan apabila ada rakyat yang mengalami kriminalisasi dari pihak tertentu menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” kata Rinto.

Ia menyoroti, Pemilu 2024 ini terjadi banyak peristiwa yang mencederai semangat demokrasi di Indonesia. “Karena itu, kami mengajak kepada semua pihak, terutama kalangan advokat, agar siap menjadi pembela rakyat, dan bukan menjadi pembela kelompok yang justru merusak tatanan dan nilai demokrasi,” ucap Rinto.

Sementara itu, Jimmy menyadari bahwa demokrasi membutuhkan peran aktif masyarakat. “Maka, TPR mengajak semua elemen bangsa untuk mengingat kembali makna demokrasi yang sesungguhnya dan menentang segala bentuk represif dan intervensi aparat negara kepada rakyat,” ujarnya.

“Deklarasi para advokat ini sebagai panggilan hati sekaligus keprihatinan atas berbagai kasus di berbagai daerah terkait intimidasi dan ancaman dari oknum aparat,” tegas Jimmy.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Anggiat menegaskan, dalam perjalanan pesta demokrasi 2024 ini, TPR menemukan kasus-kasus di mana ada beberapa oknum aparat melakukan intimidasi dan ancaman melalui berbagai bentuk untuk mengarahkan masyarakat agar memilih pasangan Capres dan Cawapres tertentu.

“Para advokat yang tergabung di TPR selama ini memiliki kepedulian dan komitmen terhadap nilai keadilan, HAM, dan supremasi hukum. Prinsip profesionalitas dan fundamental ini kami dedikasikan secara total kepada rakyat dan masyarakat agar tidak perlu takut lagi ketika ada serangan intidimasi dan ancaman dari pihak tertentu,” tegas Anggiat.

Sebelum Deklarasi TPR wilayah Jawa Tengah tersebut, para advokat pada Senin (08/01/2024) pagi hingga sore telah menghadiri sidang dengan agenda eksepsi Kepala Desa Manjung, Wonogiri, Hartono, yang patut diduga sarat dengan nuansa kriminalisasi sebab berbeda sikap politik.

Hartono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primair Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini diduga berkaitan erat dengan status Hartono selaku Wakil Sekretaris PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia) yang tidak datang pada acara Silahturahmi Desa Bersatu pada 19 November 2023 lalu, di Gelora Bung Karno, Jakarta, yang dihadiri oleh kandidat Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, dalam waktu dekat juga TPR akan digelar menggelar Deklarasi-Deklarasi yang diikuti advokat-advokat yang tersebar di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan seterusnya.

Sentimen: positif (80%)