Anggap Tak Kotori Nama Baik Luhut, Hakim Bebaskan Haris Azhar-Fatia
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Senin, 08 Januari 2024 – 15:06 WIB
Terdakwa Haris Azhar di sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). (ANTARA: Fakhri Hermansyah)
jpnn.com, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Kedua aktivis itu dianggap tidak bersalah atas gugatan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1).
"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda di PN Jaktim.
Cokorda menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa penuntut umum.
Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana sebagaana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar Cokorda. (tan/jpnn)
Haris Azhar dan Fatia dianggap tidak bersalah atas gugatan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
-
Sentimen: negatif (91.4%)