Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Sesuai Tuntutan KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Bui
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Baca Juga:
Rafael Alun Gunakan Nama Istri hingga Mario Dandy untuk Samarkan Pembelian Aset
Majelis hakim menyakini Rafael Alun terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. "Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman yang didakwakan," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Rafael Alun dinilai melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Desember 2023 lalu. Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Baca Juga:
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Selain menuntut hukuman 14 tahun kurungan penjara, Jaksa KPK juga meminta ayah dari Mario Dandy Satriyo dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Sebelumnya, sang anak Mario Dandy Satriyo telah dijatuhi vonis bersalah hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada 7 September 2023 silam.
Kala itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang. Kasus penganiayaan itu yang menjadi pintu masuk KPK mulai menyidik Rafael dalam kasus gratifikasi dan TPPU. (Pon)
Baca Juga
Ditanya Soal Rubicon, Mario Dandy Sebut Titipan Pakde
Sentimen: negatif (100%)