Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Tokoh Terkait
Joko Agus Setyono
Sekda DKI Bungkam Ditanya Gibran Langgar Pergub Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Tak ada satu kata pun yang terucap dari mulut pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, perihal pelanggaran Pergub DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis saat car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin, pada Minggu 3 Desember 2023 lalu.
Baca Juga:
Pasca Putusan Bawaslu Jakpus, Gibran Hentikan Bagi-Bagi Susu Saat Kampanye
Satu-satunya pejabat eselon satu di lingkungan Pemprov DKI itu dikonfirmasi awak media selesai menghadiri Rapat Paripurna pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra, Fraksi PSI dan Fraksi PKS, Senin (8/1).
Ketika media kembali mencecar padahal Pergub yang dilanggar Gibran merupakan prodak Pemerintah DKI, Sekda Joko kembali memilih bungkam dan hanya menebar senyum kepada para wartawan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (8/1). MP/AsropihSebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) telah memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersalah karena diduga melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 buntut aksi bagi-bagi susu gratis di acara car free day (CFD).
Keputusan Bawaslu Jakpus tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditempel di salah satu dinding gedung Bawaslu Jakpus. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Baca Juga:
Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan di Kasus Bagi-Bagi Susu di CFD
Dalam surat pemberitahuan itu ada empat pihak terlapor antara lain, Capres Gibran Rakabuming Raka dan 3 Caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis surat tersebut.
Dari temuan itu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang di Pemprov. (Asp)
Baca Juga:
Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada
Sentimen: netral (50%)