Telah Sahkan Anggaran Hingga Rp673 Miliar, DPRD Medan Pastikan Program UHC Berlanjut di 2024
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kota Medan patut berbahagia. Pasalnya, program Universal Health Coverage (UHC) atau yang lebih dikenal dengan program berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Medan terus berlanjut di Tahun 2024.
Hal itu dipastikan setelah DPRD Medan dan Pemko Medan telah sepakat untuk menggelontorkan anggaran sebesar Rp673 Miliar untuk program berobat gratis mulai dari tingkat puskesmas hingga RS tipe A yang bekerjasama atau menjadi provider BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya S.ST saat melakukan sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (7/1/2024) sore.
“Alhamdulillah, program UHC kita pastikan terus berlanjut di tahun 2024. DPRD Medan telah mengesahkan anggaran untuk UHC sebesar Rp673 Miliar. Dengan begitu, bapak dan ibu tetap bis berobat ke puskesmas maupun seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ucap Habiburrahman.
Anggota Komisi I DPRD Medan yang akrab disapa Habib itu mengatakan, program UHC terbukti sangat baik dalam membantu masyarakat guna mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara, yakni hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
“Walaupun kita akui dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan disana-sini. Tapi itu bukan salah program UHC nya, melainkan oknum-oknum pelayan kesehatan yang ada di puskesmas ataupun RS itu sendiri,” ujarnya.
Untuk itu, Habib pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya apabila ada oknum pelayan kesehatan, baik di puskesmas hingga RS yang tidak memberikan pelayanan atau mengakomodir masyarakat yang ingin berobat lewat program UHC dengan baik.
“Sering kita dengar masyarakat mengeluh karena disepelekan pihak puskesmas dan RS akibat berobat gratis dengan KTP. Silakan laporkan ke kita, akan kita tindaklanjuti. Sekali lagi, jangan salahkan programnya, tapi oknumnya lah yang salah,” katanya.
Dengan adanya program UHC, sambung Habib, saat ini total 99,73 persen warga Kota Medan telah tercover BPJS Kesehatan. Sisanya, tetap bisa berobat dengan program UHC atau dengan hanya menunjukkan KTP Medan.
“Bahkan yang BPJS nya menunggak pun bisa tetap berobat secara gratis lewat program UHC,” sambungnya.
Namun perlu diketahui, lanjut Habib, ada perbedaan dasar antara berobat lewat program BPJS Kesehatan dengan program UHC. Diantaranya, program BPJS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia, sementara program UHC hanya berlaku di Kota Medan.
Kemudian, faskes tingkat pertama untuk UHC hanya berlaku di puskesmas. Sementara untuk BPJS Kesehatan, faskes tingkat pertama dapat berlaku di puskesmas maupun klinik-klinik swasta yang menjadi provider BPJS Kesehatan.
“Selebihnya tidak ada bedanya, termasuk prosedur dan pelayanan yang akan didapatkan,” pungkasnya. (map)
Sentimen: positif (100%)