Sentimen
Negatif (86%)
8 Jan 2024 : 10.12
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Pengamat Nilai Putusan MKMK Lebih Ringan, Harusnya Begini

8 Jan 2024 : 10.12 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pengamat Nilai Putusan MKMK Lebih Ringan, Harusnya Begini

Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Sosial Politik, Abdul Kodir menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait sidang kode etik ini lebih ringan dari harapan publik. Kodir membeberkan beberapa alasan.

Pertama, kata dia, keputusan tersebut seharusnya tidak hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Hakim MK. Namun seharusnya bisa diberhentikan jabatannya sebagai Hakim MK mengingat begitu banyak pelanggaran yang ditemukan dalam sidang kode etik.

“Seharusnya pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK sangatlah wajar. Mengingat dikemudian waktu, hakim MK akan menangani kasus gugatan Pemilu dimana akan juga memunculkan conflict of interest bilamana Anwar Usman terlibat dalam memutuskan perkara kasus sengketa pilpres Yang melibatkan Gibran sebagai Cawapres,” ujar Dosen Sosiologi Universitas Negeri Malang ini, Selasa (7/11/2023).

Kedua, lanjut dia, keinginan publik juga berharap bawah keputusan ini seharusnya juga berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres Dari Prabowo.

Menurut dia, publik akan menilai bahwa bagaimana ditetapkan pasangan yang secara etik dan moral bermasalah. “Namun, dalam putusan ini tidak berdampak terhadap pembatalan keputusan awal,” kata dia.

Kodir menambahkan keputusan ini secara langsung memiliki konsekuensi secara kepada pemilih. Terutama para swing voter dari Generasi Milenial dan Gen Z. Para calon pemilih, jelas akan menilai bahwa bagaimana mereka melihat satu pertunjukan politik yang tidak layak dan pantas dalam norma bernegara,” kata dia.

“Bagaimanapun mereka juga akan berpikir ulang bila harus memilih pasangan capres dan cawapres melalui mekanisme Yang telah menabrak konstitusi,” pungkas alumnus universitas Airlangga ini.[asg/kun]

BACA JUGA: Jelang Putusan MKMK, Zulhas: Putusan MK Final dan Mengikat


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (86.5%)