Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Garut
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Oknum Satpol PP Garut Terang-terangan Dukung Gibran Rakabuming, Bupati Garut Minta Maaf
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Viral di media sosial video yang menunjukkan beberapa oknum berseragam Satpol PP Kabupaten Garut secara terang-terangan mendukung calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Padahal aparatur sipil negara (ASN) diharuskan netral.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pria dalam video viral tersebut tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada individu yang terlibat. Rudy juga menyampaikan permohonan maaf.
Baca Juga: PDIP Laporkan Oknum Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Rakabuming ke Bawaslu
"Saya mohon maaf atas kejadian itu, dan itu sudah diberikan sanksi, sanksinya ada yang tiga bulan dia tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, dan yang paling rendah adalah satu bulan," ujar Rudy, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 6 Januari 2023.
Ia mengatakan, sanksi diharapkan bisa meredakan kegaduhan yang timbul di masyarakat serta memastikan netralitas ASN dalam kontestasi politik. Rudy juga menekankan pentingnya pembinaan kepada semua pihak yang terlibat agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
"Kita lakukan pembinaan-pembinaan terhadap yang bersangkutan, karena dia euforianya dalam konteks dia ada di pihak-pihak lain," ungkapnya.
Dilaporkan PDIP Perjuangan Jawa Barat
DPD PDIP Jawa Barat melaporkan oknum Satpol PP Kabupaten Garut yang mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini berkaitan dengan video dukungan anggota Satpol PP Garut yang viral di media sosial.
"Ada statemen dukungan dari Satpol PP Garut kepada salah satu paslon yang kami sudah melaporkan ke Bawaslu, baik Kabupaten Garut maupun (Bawaslu) Provinsi Jabar," ujar Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca Juga: Ridwan Kamil Yakin Debat Selanjutnya akan Naikkan Elektabilitas Prabowo-Gibran , Ini Alasannya
Ono mengungkapkan, laporan itu dilakukan untuk menegakkan aturan yang sudah jelas menegaskan bahwa ASN dan instansi pemerintah harus netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Sehingga kita berharap bagaimana pemilu yang jujur adil bermartabat itu harus dijalankan. Paling tidak Bawaslu sebagai wasit bisa menindak hal yang melanggar ketentuan," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Jabar Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan, anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) itu diketahui bernama Cecep Setiawan. Dalam laporan yang diterima, Ade mengatakan, video itu dibuat sebelum paslon yang didukung resmi menjadi Cawapres.
"Berdasarkan keterangan anggota regu yang ada dalam video tersebut mereka mengikuti secara spontan dalam pembuatan video tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN," ucap Ade.
Lebih lanjut, Ade menyatakan, hasil keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, semua yang terlibat dalam video itu diberi sanksi berupa skorsing dari tugas tanpa gaji.
"Cecep Setiawan dijatuhi skorsing selama 3 bulan tanpa gaji. Anggota lainnya yang terlibat dalam video, dijatuhi sanksi skorsing selama 1 bulan tanpa gaji. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," tegas Ade.
Baca Juga: Ridwan Kamil Resmi Dukung Prabowo Gibran Hingga Jadi Ketua TKD Jabar, Begini Tanggapan Para Relawan
Untuk diketahui, sejumlah orang dengan seragam Satpol PP di Kabupaten Garut membuat video yang berisi dukungan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Video itupun viral dan menjadi perbincangan publik.
Dalam video berdurasi 19 detik yang beredar, terlihat sejumlah lelaki dan wanita berseragam Satpol PP menyatakan dukungan secara tidak langsung terhadap Gibran.***
*Follow Official WhatsApp Channel AYOMEDIA untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Sentimen: positif (100%)