Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Semarang, Surabaya
Terkait Penyesuaian Tarif Parkir, Jukir Diminta Tetap Terapkan Tarif Lama
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sosialisasi Perda Kota Medan terkait penyesuaian tarif parkir yang tampak dilakukan melalui spanduk-spanduk yang terpasang pada beberapa titik di Kota Medan, ditanggapi Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.
Iswar mengatakan, pihak-nya akan meminta agar spanduk-spanduk tersebut dapat segera diturunkan.
“Saya sudah cek semua kemarin, ternyata spanduk-spanduk ini dibuat oleh para pengawas kita di lapangan. Saya sampaikan itu kemarin Perdanya boleh disosialisasikan, tapi bukan untuk diberlakukan. Untuk itu spanduknya akan kita minta untuk diturunkan,” ucap Iswar, Jumat (5/1)n
Iswar pun mengaku tidak menyalahkan pihak pengawas yang memasang spanduk tersebut. Sebaliknya, ia berterimakasih karena para pengawas di lapangan telah berinisiatif untuk turut menyosialisasikan Perda tersebut.
“Berarti mereka (pengawas) ini peduli terhadap perda yang akan datang. Hanya saja mungkin kebijakan mereka masih ada sedikit mis (kekeliruan), sebab secara teknis (Perdanya) belum diberlakukan. Perdanya memang sudah disahkan, tetapi itu ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah kota terkait kapan itu akan diberlakukan,” ujarnya.
Iswar menjelaskan, untuk menerapkan Perda tersebut, pihaknya membutuhkan juknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dari Wali Kota Medan. Artinya selama Perwal tersebut belum diterbitkan, maka kenaikan tarif parkir tersebut belum bisa diberlakukan.
“Memang ada perda kita yang baru sebagaimana disampaikan pak wali kemarin, ada perda kita yang akan berlaku 2024 termasuk saya sampaikan tadi di dalamnya ada soal (sanksi) derek, termasuk juga ada tentang (sanksi) kenaikan tarif parkir. Tetapi kapan ini dilaksanakan? Itu kita menunggu petunjuk berupa SK wali kota (Perwal) sebagai juknis. Sementara sampai hari ini belum ada juknisnya, termasuk kapan mulai diberlakukan dan lain-lain,” katanya.
Oleh sebab itu, Iswar pun menegaskan kepada setiap Juru Parkir (Jukir) di Kota Medan untuk tetap memberlakukan tarif parkir yang lama, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
“Untuk jukir, jangan coba-coba minta retribusi parkir dengan tarif yang disebut-sebut tadi, yaitu Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Sebab tarif itu belum berlaku, dan belum tahu kapan akan berlaku. Kepada masyarakat, silakan tetap membayar retribusi parkir sesuai yang berlaku saat ini, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat,” tegasnya.
Iswar menuturkan, sejatinya tarif parkir tepi jalan di Kota Medan memang terbilang kecil sebagai kota besar. Pasalnya, kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti Bandung, Surabaya, dan Semarang telah menetapkan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara, tarif parkir roda empat di Kota Medan masih di angka Rp3.000.
“Tapi Bapak Wali Kota Medan juga bukan hanya berpikir dari sisi pendapatan, melainkan juga dari sisi inflasi. Jadi kami pikir ini pasti akan ada nanti kebijakan berikutnya, perda yang yang sudah disahkan hari ini akan ada juknisnya, termasuk terkait kapan mulai diberlakukan. Setelah (juknis) itu keluar, barulah Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi kembali,” tuturnya.
Terkait adanya sejumlah masukan agar kenaikan tarif parkir sebaiknya hanya diberlakukan di tengah kota atau di kawasan-kawasan inti pemerintahan dan pertokoan serta pusat perbelanjaan, Iswar mengaku bahwa Pemko Medan akan mempertimbangkan masukan tersebut.
“Tentu masukan seperti itu sangat kita butuhkan untuk dipertimbangkan. Intinya, hari ini dan kedepannya Pemerintah Kota Medan akan memberikan yang terbaik buat masyarakat Kota Medan,” tegasnya. (map/ila)
Sentimen: positif (95.5%)