Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Tokoh Terkait
Peringatan Yusril ke Bawaslu Jakpus usai Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi Susu di CFD
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
5 Januari 2024 22:54 WIB
Bawaslu Jakpus bisa dianggap melakukan pelanggaran etik.
Yusril Ihza Mahendra (instagram/yusrilihzamhd)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan aksi bagi susu gratis cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) sebagai pelanggaran. Hal ini ditentang oleh kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril yang juga Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) menilai Bawaslu Jakpus tak punya wewenang menyatakan Gibran melanggar aturan. Menurutnya, ranah Bawaslu sebatas memeriksa laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Yusril justru menganggap Bawaslu Jakpus berpotensi melakukan pelanggaran etika karena memutus pengaduan perihal aksi bagi susu Gibran di area CFD.
Sindir Pihak yang Remehkan Gibran, Kaesang: Lihat Performa Beliau di Debat Langsung Diam
“Bisa dianggap sebagai pelanggaran etik,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/1). “Patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat agar para anggotanya tidak diperiksa oleh DKPP.”
Ahli hukum tata negara itu kemudian menukil Pasal 7 Ayat (1) Pergub DKI JAkarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
HBKB atau Car Free Day, menurut Yusril, bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, seni dan budaya. Ayat 2 pada pasal itu tidak dijelaskan pihak yang punya wewenang untuk menyelidik dan menuntut jika ada pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana Pemilu, tapi pelanggaran hukum lainnya.
Kunjungi Banten, Kaesang Minta Kader PSI Raup Banyak Suara untuk Prabowo-GibranSentimen: negatif (96.2%)