Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Surabaya, Bekasi, Solo, Banjarmasin, Lombok, Palembang
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Pelunasan Haji Kini Sangat Berat, BPKH Usulkan Ide Ini
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berharap, nantinya ada peraturan yang mendukung pola tabungan haji yang terbuka sepanjang masa. Jadi bukan hanya melalui setoran awal dan setoran lunas.
Ia menjelaskan, tabungan haji merupakan inovasi guna membantu umat Muslim di Indonesia agar mencapai impian mereka dalam melaksanakan ibadah haji.
Lewat program tabungan haji, kata dia, proses mengumpulkan dana untuk biaya pelunasan haji menjadi lebih ringan dan terencana. Dalam mengelola tabungan haji, sambungnya, BPKH sebagai pengelola keuangan haji di Tanah Air bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) guna menjemput tabungan pelunasan dan pendaftaran secara aktif.
“Dengan adanya kerja sama ini, calon jamaah haji dapat mengelola dana mereka dengan lebih mudah dan efektif,” tuturnya. Ia menambahkan, membayar biaya haji secara tunai memang sulit bagi sebagian besar jamaah.
Maka, sambung dia, tabungan haji dapat digunakan untuk mengumpulkan dana melalui simpanan secara bertahap sehingga pelunasan bisa lebih ringan. Melalui tabungan haji, lanjutnya, setiap jamaah dapat membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh BPS BPIH dan menabung secara rutin setiap bulan hingga mencapai nominal cukup untuk berhaji.
Indra menuturkan, hal menarik dalam tabungan haji yakni penggunaan akad sesuai prinsip syariah dalam transaksi keuangannya. Dalam hal ini, bank-bank syariah yang bekerja sama dengan BPS BPIH menerapkan prinsip syariah dalam mengelola dana jamaah, sehingga setiap transaksi dan investasi yang dilakukan berada dalam koridor sesuai prinsip syariah.
“Proses pembukaan tabungan haji juga relatif mudah. Calon jamaah haji hanya perlu memenuhi syarat setoran awal haji sebesar Rp 25 juta. Lalu mendapatkan kepastian akan nomor porsi haji,” jelas dia.
Selanjutnya, sambung Indra, mereka dapat melanjutkan setoran bulanan hingga mencapai nominal cukup guna memenuhi biaya pelunasan haji dan siap berangkat. Ia menyatakan, program tabungan haji ini memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh jamaah haji, salah satunya insentif pengecualian pajak yang diberikan untuk dana haji.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, BPKH mendapatkan pengecualian pajak yang memberikan dorongan signifikan pada program Tabungan Haji. Insentif ini, kata Indra, menjadi pendorong utama dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan program, memberikan kepastian kepada jamaah haji, dana yang mereka tabungkan dikelola secara optimal.
Kementerian Agama mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon peserta ibadah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.)
“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebelumnya telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara menyicil. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban jamaah. Kendati demikian, kata dia, meski pelunasan belum dibuka, para calon peserta haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Yaqut. Menurut Yaqut, jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menurut Yaqut, pelunasan Bipih jamaah calon haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.
Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria, jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
Lalu, jamaah calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jamaah calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. “Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.
Pelunasan tahap kedua, kata dia, dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama. Kemudian, pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.
Besaran biaya penyelenggaran ibadah haji atau (BPIH) selalu meningkat setiap tahunnya. Untuk musim haji tahun depan, Pemerintah telah menetapkan BPIH sebesar Rp 93,4 juta atau naik sebesar 3,35 juta dari tahun 2023 sebesar Rp 90,05 juta.
Sedangkan ongkos haji yang mesti dibayarkan jamaah atau Bipih sebesar Rp 56 juta atau 60 persen dari BPIH. Sedangkan 40 persen BPIH 2024 atau sebesar Rp 37 juta akan ditambal oleh nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kenaikan biaya BPIH 2024 ini kemudian diikuti dengan perubahan persentase Bipih terus mengalami perubahan tiap tahunnya. Jika dibandingkan tahun 2023, Bipih yang harus dibayarkan jamaah, diketahui sebesar 55,3 persen dari BPIH 2023 Rp 90,05 juta yakni Rp 49,8 juta.
Selain itu, jika dibandingkan pada 2023, kenaikan Bipih 2024 sebesar Rp 6,2 juta ini sebesar 12,4 persen dari Rp 49,8 juta menjadi Rp 56 juta. Secara keseluruhan biaya haji di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan.
Diantaranya sebagai berikut:
1. Biaya Haji untuk 2024
BPIH: Rp 93,4 juta
Bipih: Rp 56 juta
Naik sekitar 12,4 persen dari tahun 2023
2. Biaya Haji untuk 2023
BPIH: Rp90,05 juta
Bipih: Rp49,8 juta
Naik sekitar 25 persen dari 2022
3. Biaya Haji untuk 2022
BPIH: Rp 81,7 juta
Bipih: Rp 39,8 juta
4. Biaya Haji untuk 2021:
Tidak ada karena pandemi Covid-19
5. Biaya Haji untuk 2020
BPIH: Rp65 juta-72 juta
Bipih: Rp31 juta-38 juta
6. BPIH 2019
BPIH: Rp66,6 juta-73,5 juta
Bipih: Rp30,8 juta-39,2 juta
7. BPIH 2018
BPIH: Rp58,7 juta-66,5 juta
Bipih: Rp31 juta-38,7 juta
8. BPIH 2017
BPIH: Rp46,3- 53,5 juta
Bipih: Rp31 juta-38,2 juta
Sentimen: positif (100%)