Sentimen
Negatif (99%)
6 Jan 2024 : 01.36
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Institusi: UNPAD

Kasus: korupsi

Polisi Bakal Periksa Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

6 Jan 2024 : 01.36 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polisi Bakal Periksa Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

Jakarta: Polda Metro Jaya akan memanggil Yusril Ihza Mahendra terkait dugaan pemerasan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan pada Kamis, 15 Januari 2024 terkait status Yusril sebagai saksi meringankan atau a de charge Firli. "Pada Senin 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2024. Ade mengatakan Polda Metro turut memanggil Romli Atmasasmita. Namun Guru Besar bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjadjaran tersebut menolak menjadi saksi meringankan Firli. "Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," kata Ade.   Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Romli mengaku hanya bersedia menjadi saksi ahli lantaran tak mengetahui peristiwa tersebut. Ia mengaku sudah menyampaikan penolakan tersebut ke pihak Firli. Selain itu, ia juga telah mengirimkan keterangan keberatannya ke Polda Metro Jaya. (Ficky Ramadhan)

Jakarta: Polda Metro Jaya akan memanggil Yusril Ihza Mahendra terkait dugaan pemerasan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan pada Kamis, 15 Januari 2024 terkait status Yusril sebagai saksi meringankan atau a de charge Firli.
 
"Pada Senin 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2024.
 
Ade mengatakan Polda Metro turut memanggil Romli Atmasasmita. Namun Guru Besar bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjadjaran tersebut menolak menjadi saksi meringankan Firli.
"Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," kata Ade.
 
Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Romli mengaku hanya bersedia menjadi saksi ahli lantaran tak mengetahui peristiwa tersebut.
 
Ia mengaku sudah menyampaikan penolakan tersebut ke pihak Firli. Selain itu, ia juga telah mengirimkan keterangan keberatannya ke Polda Metro Jaya.
 
(Ficky Ramadhan)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: negatif (99.8%)