Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Polisi Fokus Tuntaskan Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pihak kepolisian mengaku masih fokus untuk menuntaskan kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selanjutnya, penyidik bakal mengusut dugaan pencucian uang yang menjerat Firli. "Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (kasus pemerasan)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2023. Ade memastikan pihaknya akan mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah kasus pemerasan tuntas. Dia menyampaikan berkas perkara TPPU akan dipisah dengan berkas pemerasan. "Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," ucap dia. Saat ini, kata Ade, penyidik masih melengkapi berkas perkara pemerasan yang baru saja dikembalikan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas dikembalikan karena belum lengkap. Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Ficky Ramadhan)
Jakarta: Pihak kepolisian mengaku masih fokus untuk menuntaskan kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selanjutnya, penyidik bakal mengusut dugaan pencucian uang yang menjerat Firli.
"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (kasus pemerasan)" kata
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2023.
Ade memastikan pihaknya akan mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah kasus pemerasan tuntas. Dia menyampaikan berkas perkara TPPU akan dipisah dengan berkas pemerasan.
"Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," ucap dia.
Saat ini, kata Ade, penyidik masih melengkapi berkas perkara pemerasan yang baru saja dikembalikan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas dikembalikan karena belum lengkap.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Ficky Ramadhan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)