Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Periksa Petinggi Gerindra Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang menyeret Gubernurnya, Abdul Gani Kasuba.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah memanggil Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif. Pemanggilan tersebut berbarengan dengan Hamrin Mustari yang disebutkan berprofesi sebagai karyawan.
Ali menyebutkan, yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani dan kawan-kawan.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Muhaimin Syarif dan Hamrin Mustari," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (5/1/2023).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan total 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.
Selain Abdul Gani, Enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak Swasta.
Dalam kesempatan tersebut, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut. Setelah ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK.," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/12/2023).
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sentimen: negatif (100%)