Bupati Luwu Utara Serahkan 500 Sertifikat Tanah untuk Warga Desa Bakka
Rakyatku.com Jenis Media: News
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyerahkan sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah kepada warga Desa Bakka, Kecamatan Sabbang, Kamis (4/1/2024). (Foto: Pemkab Luwu Utara)
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyerahkan 500 sertifikat tanah kepada 500 kepala keluarga di Desa Bakka, Kecamatan Sabbang, dalam rangka program redistribusi tanah yang merupakan bagian dari program nasional Kementerian BPN/ATR.
RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, kembali menyerahkan sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah kepada warga, Kamis (4/1/2024).
Kali ini, tercatat 500 sertifikat tanah diserahkan Indah bersama Kepala Badan Pertanahan (BPN) Luwu Utara, Sukirman, kepada 500 kepala keluarga di Desa Bakka, Kecamatan Sabbang.
"Alhamdulillah untuk 2024 ini adalah desa pertama yang kami bagikan sertifikatnya. Pada 2023, ada empat desa yang telah kita bagikan sertifikat tanahnya," ungkap Indah.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Lantik dan Sumpah 68 Pejabat, Ajak Jaga Soliditas
Ia menjelaskan program sertifikat tanah adalah program nasional melalui Kementerian BPN/ATR dan terpetakan dalam tiga program, yaitu redistribusi tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan lintas sektor.
"Untuk 2023, Luwu Utara mendapat total 8.150 sertifikat untuk dibagikan kepada 17 desa. Jumlah paling besar itu melalui program redistribusi tanah, yaitu 5.000 persil. Kemudian 2.721 persil melalui program PTSL dan 429 persil melalui program lintas sektor," terangnya.
Indah mengatakan program ini tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan dari masyarakat setempat.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Sambut Hangat Personel Purnatugas Operasi Damai Cartenz Papua
"Jika tidak didukung oleh masyarakat, maka tidak akan berjalan. Terutama dalam menyiapkan dokumen dasar, seperti bukti jual beli, bukti penguasaan, bukti waris, atau kelengkapan dokumen lainnya. Alhamdulillah untuk Desa Bakka semua target yang diminta bisa dipenuhi," jelasnya.
Indah juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras para pegawai BPN Luwu Utara dalam mendistribusikan dokumen sertifikat tersebut.
"Pendistribusian sertifikat ini harus dilakukan secara manual dan ini hanya dikerjakan tujuh orang. Bisa kita bayangkan ada 8.150 sertifikat dan dikerjakan 7 orang. Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah. Oleh karena itu, mari kita apresiasi teman-teman badan pertanahan. Kita perlu berterima kasih kepada mereka yang memberikan pelayanan yang luar biasa kepada kita," beber Indah.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara: 32 Ruas Jalan Akan Dibangun di 2024
Indah juga berpesan agar masyarakat penerima program menyimpan sertifikat tanah miliknya dengan baik.
"Asetnya sudah aman dengan sertifikat, tetapi sertifikatnya jangan lupa untuk diamankan. Bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tapi juga untuk kepentingan jangka panjang. PDF-kan baik-baik, disimpan secara elektronik agar lebih aman," pesan Indah.
Di Desa Bakka, tercatat ada sekitar 56 persil tanah yang dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga : Nilai Smart City 2023 Luwu Utara Tertinggi di Sulsel
"Biasanya ada dua penyebab. Pertama, karena luas tanahnya yang besar atau nilai jual tanahnya yang tinggi. Tetapi, tetap kami sepakati untuk dibagikan. Nanti kalau sudah panen atau memberikan hasil, baru boleh dibayar. Bisa di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah," pungkas Indah.
Kepala Desa Bakka, Jidil, mengatakan hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah atas tanah yang digarap masyarakat.
"Tanah ini milik negara, tetapi dengan adanya sertifikat ini, maka sudah sah dan legal menjadi hak milik kita. Untuk itu mewakili masyarakat, kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ibu Bupati dan Kepala BPN atas perhatiannya kepada kami melalui program ini," tutur Jidil.
Sentimen: positif (100%)