Sentimen
Negatif (99%)
5 Jan 2024 : 10.13
Partai Terkait

RDP Terkait SKTT PPPK Guru Langkat, Wakil Ketua DPRD Adu Mulut hingga Pukul Meja

5 Jan 2024 : 10.13 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

RDP Terkait SKTT PPPK Guru Langkat, Wakil Ketua DPRD Adu Mulut hingga Pukul Meja

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem penilaian dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Pemkab Langkat, berjalan ricuh, Kamis (4/1). Adu mulut hingga tegang urat terjadi antara Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni Ginting, dengan Yusril Mahendra, selaku perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Divisi Sipil dan Politik.

Selain adu mulut, juga diwarnai dengan aksi pukul meja dalam RDP yang digelar di Ruang Banggar Kantor DPRD Langkat tersebut. RDP dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin, yang diikuti Antoni, dan beberapa anggota dewan lainnya.

Aksi pukul meja diawali oleh Yusril, dan saat itu RDP akan ditutup Sribana. Namun, Yusril yang mendampingi ratusan guru honorer ini, memberi interupsi. Menurut Yusril saat interupsi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat tidak dapat memberikan penjelasan secara gamblang terkait proses penilaian SKTT dalam pelaksanaan pengadaan PPPK Guru Tahun Anggaran (TA) 2023. Namun interupsi Yusril dihentikan Antoni.

Alhasil, Yusril memukul meja dan disambut berang oleh Antoni. Bahkan, Antoni yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, terpancing pukulan meja tersebut hingga terjadi adu mulut.

“Pak tolong dulu, ini lembaga terhormat pak, jangan asal saja. Anda guru enggak?” tanya Antoni sembari memukul meja. “Saya PH mereka,” jawab Yusril.

Antoni pun menyuruh Yusril untuk menutup mulutnya, seraya mengimbau Ketua DPRD Langkat untuk menutup RDP.

“Kenapa lari kalian? 200 orang gagal, sementara CAT mereka lulus. Kenapa di SKTT tidak lulus?” sergah Yusril.

Mendengar pertanyaan itu, Antoni yang mau keluar ruangan kembali masuk. Dia pun menyebutkan, soal cara penilaian SKTT sudah dijawab oleh Kepala BKD Kabupaten Langkat. “Tidak ada di sini bos. Tidak ada hasilnya ketua,” jelas Yusril, menanggapi pernyataan Antoni.

Sementara itu, Sribana juga sempat mempertanyakan kehadiran pendamping guru honorer.

Adapun pendamping guru honorer dimaksud, yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (Sumut), dan LBH Medan.

“Harusnya pendamping atau penasihat hukum itu di pengadilan,” jelasnya.

Singkat cerita, Sribana yang merupakan politisi Partai Golkar, mengamini permintaan Antoni. Sribana pun menutup RDP tersebut, yang dibarengi peserta meninggalkan ruangan RDP.

Di luar ruangan, Yusril yang diwawancarai wartawan, menegaskan, hasil RDP sangat mengecewakan para guru honorer.

“Kami sangat kecewa. Yang seharusnya mendapat kepastian dari RDP ini, tapi ini guru-guru honorer yang hari ini mencari keadilan, tidak dapat kepastian,” tegasnya.

“Malah hanya memberikan usulan, usulan apa? Sudah jelas CAT mereka lulus, kenapa tiba-tiba ada SKTT? Nah, bupati tidak ada mengatur SKTT, tapi surat itu ada,” imbuhnya.

Menurut Yusril, ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat ini.

“Dan kami dari LBH Medan, akan melakukan upaya-upaya hukum untuk mencari keadilan bagi para guru honorer yang lulus secara CAT. BKD tidak bisa menjawab soal bagaimana penilaian SKTT tersebut,” katanya.

Perwakilan KontraS Sumut, Rahmat mengatakan, LBH Medan dan para guru honorer akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum.

“Kami memang sedang menyusun rencana untuk membuat laporan. Kami sedang menulis pelaporan untuk ke Ombudsman,” serunya.

“Pertama kami ingin melihat apakah di sini ada maladministrasi, atau ada proses-proses bahkan di luar proses itu. Mungkin saja ada cuap-cuap atau orang dalam. Jumlahnya sangat banyak, ada 200 orang tidak lulus, padahal di CAT mereka lulus,” ujarnya.

Dia menilai, pihaknya melihat ada ketidakberesan dalam proses penilaian PPPK guru di Langkat.

“Dan kami juga meminta ke pihak komisi informasi, karena pihak BKD dan Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tidak mampu memberikan penjelasan terhadap bagaimana SKTT itu diberikan. Jadi kami mendorong melalui sistem hukum yang ada, yakni melalui Komisi Informasi Publik (KIP), untuk meminta kejelasaan bagaimana SKTT itu diberikan ke guru-guru yang kami dampingi,” jelas Rahmat. (ted/saz)

Sentimen: negatif (99.6%)