Diatur dalam Peraturan Pemerintah, 4 Golongan Honorer Ini Diprioritaskan pada Pengangkatan ASN, Kamu Termasuk?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN merupakan mandat yang telah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Saat ini, Pemerintah sedang menyusun PP Manajemen ASN yang nantinya akan mengatur secara detail, salah satunya pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Baca Juga: Naik 8 Persen, Ini Estimasi Gaji yang Diterima PPPK Tahun 2024, Nominalnya Lebih Besar dari PNS!
Namun, sebelumnya Pemerintah telah mengatur aturan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005, terdapat empat golongan tenaga honorer yang diprioritaskan pada pengangkatan menjadi ASN.
Berikut empat golongan tenaga honorer yang diprioritaskan pada pengangkatan menjadi ASN:
Baca Juga: Mahfud MD Tantang Alvin Lim Lapor Padanya, Soal Ferdy Sambo Tidak Ada Di Lapas Salemba : Saya Panggil!
1. Tenaga guru
2. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
3. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan
4. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN diprioritaskan bagi yang melaksanakan keempat tugas tersebut.
Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga disesuaikan dengan usia dan masa kerja.
Berikut aturan usia dan masa kerja dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN menurut Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2005:
Baca Juga: 5 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan dan Prioritas dalam Rekrutmen CASN 2024, Honorer dan Fresh Graduate Bersiaplah
1. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.
3. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
4. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
Hingga saat ini, belum ada kabar resmi dari Pemerintah terkait kapan tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN.
Tenaga honorer diharapkan dapat menunggu informasi resmi dari Pemerintah terkait pengangkatan menjadi ASN. ***
Sentimen: positif (94%)