Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Merasa Berjasa Bagi Negara, Eks Penyidik KPK: Dia Pengkhianat
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak pantas merasa berjasa bagi negara. Dia sudah berkhianat kepada Indonesia karena terlibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. “Saya pikir itu adalah sebuah hal yang tidak pantas, suatu pengkhianatan terhadap jabatan dan kekuasaan serta kewenangan yang dimilikinya dari jabatan yang negara telah memberikan kepadanya,” kata mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu, 3 Januari 2023. Yudi mengatakan Rafael merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan, dan dibayar oleh negara. Sehingga, semua tugasnya mengurus pajak tidak bisa dikategorikan berjasa bagi negara. “Jadi, ya menurut saya justru dia harus tahu bahwa ketika dia ada melakukan sesuatu dia jangan menganggap dia berjasa ya tetapi memang itu kewajiban dia,” ucap Yudi. Menurut Yudi, Rafael lebih pantas diberikan label pengkhianat negara karena melakukan tindakan koruptif berupa menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Mantan pegawai negeri tajir itu seharusnya bekerja dengan benar, profesional, dan antikorupsi. Klaim berjasa bagi negara versi Rafael diharap tidak dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis nanti. Apalagi, ayah dari Mario Dendy Satriyo itu dinilai tidak jujur selama persidangan berlangsung. “Saya pikir sebenarnya yang harus dilakukan oleh Rafael Alun adalah dia jujur dan terbuka terhadap kasusnya dibanding melakukan pembelaan diri,” ujar Yudi. Menurut Yudi, Rafael seharusnya kooperatif membongkar permainan kotor pihak lain dalam persidangan jika mau hukumannya diringankan, ketimbang menegaskan dirinya berjasa bagi negara. Kejujuran mantan pejabat tajir itu diyakini bisa membuat hakim memberikan putusan yang tidak berat. “Kita harapkan Rafael Alun justru mau jujur dan terbuka kepada pengadilan sehingga kalau dia mau terbuka seperti itu, itu justru yang akan meringankan dibandingkan dengan mengatakan dia berjasa bagi negara, seperti itu,” kata Yudi. Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga. “Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024. Rafael bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2023. Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.
Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak pantas merasa berjasa bagi negara. Dia sudah berkhianat kepada Indonesia karena terlibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.
“Saya pikir itu adalah sebuah hal yang tidak pantas, suatu pengkhianatan terhadap jabatan dan kekuasaan serta kewenangan yang dimilikinya dari jabatan yang negara telah memberikan kepadanya,” kata mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu, 3 Januari 2023.
Yudi mengatakan Rafael merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan, dan dibayar oleh negara. Sehingga, semua tugasnya mengurus pajak tidak bisa dikategorikan berjasa bagi negara.
“Jadi, ya menurut saya justru dia harus tahu bahwa ketika dia ada melakukan sesuatu dia jangan menganggap dia berjasa ya tetapi memang itu kewajiban dia,” ucap Yudi.
Menurut Yudi, Rafael lebih pantas diberikan label pengkhianat negara karena melakukan tindakan koruptif berupa menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Mantan pegawai negeri tajir itu seharusnya bekerja dengan benar, profesional, dan antikorupsi.
Klaim berjasa bagi negara versi Rafael diharap tidak dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis nanti. Apalagi, ayah dari Mario Dendy Satriyo itu dinilai tidak jujur selama persidangan berlangsung.
“Saya pikir sebenarnya yang harus dilakukan oleh Rafael Alun adalah dia jujur dan terbuka terhadap kasusnya dibanding melakukan pembelaan diri,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, Rafael seharusnya kooperatif membongkar permainan kotor pihak lain dalam persidangan jika mau hukumannya diringankan, ketimbang menegaskan dirinya berjasa bagi negara. Kejujuran mantan pejabat tajir itu diyakini bisa membuat hakim memberikan putusan yang tidak berat.
“Kita harapkan Rafael Alun justru mau jujur dan terbuka kepada pengadilan sehingga kalau dia mau terbuka seperti itu, itu justru yang akan meringankan dibandingkan dengan mengatakan dia berjasa bagi negara, seperti itu,” kata Yudi.
Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Rafael bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2023. Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: positif (100%)