Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: Samarinda
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Hadirkan Andi Arief di Sidang Korupsi Eks Bupati PPU
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Kamis, 04/01/2024 14:00 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief di Gedung KPK. (Foto:Gery/ Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Tim jaksa KPK menghadirkan Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief dalam persidangan kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
"Hari ini, tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda dengan Terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin di PN Samarinda," kata Ali dalam keterangannya, Kamis 4 Desember 2023.
"Yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring," tambah Ali.
Diketahui, KPK memproses hukum empat orang dalam perkara ini. Selain Heriyanto dan Karim Abidi, KPK juga menjerat Abdul Gafur Mas`ud dan Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Daerah PPU mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Abdul Gafur selaku bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo saat rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal untuk ketiga Perumda tersebut.
Rinciannya Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporkan kepada Abdul Gafur perihal belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi perusahaannya.
Atas laporan itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud. Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.
Pada Februari 2021, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto juga menyampaikan kepada Abdul Gafur perihal masalah serupa. Tindakan yang sama dilakukan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.
"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM [Abdul Gafur Mas`ud] tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata beberapa waktu lalu.
Alex menambahkan pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara selanjutnya dinikmati untuk keperluan pribadi.
Di antaranya Abdul Gafur diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipakai untuk menyewa private jet, helikopter serta mendukung dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan sebagai modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.
"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery," ungkap Alex.
TAGS : KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat Andi AriefSentimen: positif (98.8%)