Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
"Tentu kami siap hadapi bila memang terdakwa dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali sata dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Ia menegaskan semua proses hukum yang telah dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum. Mulai dari penyelidikan hingga mengumumkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," tandas dia.
Sebelumnya, Eddy pernah mengajukan gugatan status 'tersangkanya' namun dipertengahan sidang berlangsung justru dicabut.
Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno, mengatakan, telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Sentimen: negatif (88.3%)